Ramai di sosial media mengenai pelantikan KPPS yang cukup banyak dibicarakan. KPPS sendiri merupakan bagian penting dari proses penyelenggaraan pemilu. Ada beberapa hal yang mungkin belum kamu ketahui terkait dengan KPPS meskipun saat ini ramai diperbincangkan di sosial media.
Proses pelantikan KPPS sudah berlangsung pada hari Kamis tanggal 25 Januari 2024 yang berlangsung pukul 09.00. Semua anggota KPPS di seluruh Indonesia dilantik secara serentak oleh KPU pusat. Proses pelantikan ini menandakan persiapan pemilu yang sudah semakin dekat pelaksanaannya.
Mengenal Apa itu KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu 2024
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Indonesia. Fokus utama tugas KPPS adalah memastikan pemilih dapat menggunakan hak suara mereka dengan baik, terutama dengan memberikan pelayanan kepada pemilih disabilitas.
KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah kelompok yang dibentuk PPS sebagai kepanjangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. Tugas utama mereka adalah melakukan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
KPPS tersebut secara umum merupakan kelompok panitia yang akan menyelenggarakan pemungutan suara langsung bagi warga lokal. Mereka menjadi salah satu garda terdepan suksesnya penyelenggaraan pemilu tahun 2024. Akhir Januari ini para petugas KPPS sudah dilantik dan mulai menjalankan persiapan pemilu di berbagai daerah.
Wewenang, Tugas, Serta dan Kewajiban KPPS Saat Pemilu 2024
Tugas KPPS melibatkan beberapa aspek penting, seperti mengumumkan daftar pemilih tetap, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta membuat berita acara hasil pemungutan suara. Dalam menjalankan tugasnya, KPPS diharapkan menjaga transparansi, netralitas, dan tingkat akurasi yang tinggi.
Wewenang KPPS mencakup mempersiapkan proses pemungutan, menghitung suara, dan mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPPS melibatkan tindakan praktis seperti menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, menindaklanjuti laporan dan temuan pada hari pemungutan suara, menjaga keutuhan kotak suara, dan menyampaikan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Kerja KPPS akan selalu dipantai dan mendapatkan supervisi dari anggota KPU.
Komposisi dan Seleksi Anggota KPPS
Menurut peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah tujuh orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Penting juga untuk memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dalam keanggotaan KPPS yang telah menjalani proses pelantikan KPPS tersebut.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai pengertian, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, menciptakan demokrasi yang kuat dan terwujudnya keadilan serta keamanan. Pelantikan KPPS menunjukkan semakin dekatnya proses pemilu yang akan berlangsung di bulan Februari 2024.
Jumlah KPPS yang Ada di Indonesia untuk Pemilu 2024
Informasi menarik lainya yang juga dapat kamu temukan terkait dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau yang biasa dikenal dengan KPSS yakni jumlahnya. Di Indonesia sendiri untuk pemilu 2024 ada total 5.741.127 KPPS. Jumlah tersebut tersebar dalam 820.161 TPS atau tempat pemungutan suara yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Berbagai informasi menarik mengenai perkembangan pemilu tahun 2024 bisa kamu temukan dalam website Beritadata.com. segera kunjungi website Beritadata untuk memperoleh informasi seperti proses pelantikan KPPS yang kemarin banyak dibicarakan maupun berbagai berita menarik lainnya. (*/dirman)
Komentar