Kendari, SATUSULTRA – Oknum polisi berinisial AL yang merusak baliho Calon Presiden, Ganjar Pranowo di Buton Tengah (Buteng), kini sudah ditahan di Mapolsek Buteng. Informasi sementara berdasarkan hasil interogasi penyidik Polsek Buteng, AL diduga merusak karena dalam pengaruh Miras.
Kabid Humas Polda Sultra, Ferry Walintukan mengatakan, pasca insiden pengrusakan yang dilakukan oknum Polsek Buteng, saat itu juga pria tersebut langsung ditahan.
“Kalau pengrusakan, sebenarnya nggak bisa ditahan. Seperti yang dijelaskan Kapolres, infonya seperti itu (AL di bawah pengaruh alkohol, red),” katanya saat dikonfirmasi via telepon selular, Kamis (7/9/2023).
Kabid Humas menjelaskan, sebenarnya, untuk kasus pengrusakan, tidak bisa dilakukan penahanan terhadap pelaku. Namun karena pelakunya adalah personil polisi, maka pelanggaran kode etiknya yang dihitung. Makanya, tak sampai 1×24 jam usai insiden pengrusakan, AL langsung ditahan di Mako Polsek Buteng, bersama seorang warga yang turut serta merusak baliho Ganjar.
“Pengrusakan itu nggak bisa ditahan, untuk yang sipilnya. Tapi kalau anggotanya (polisi) kena disiplin. Kita tetap bisa tempatkan di Patsus (penempatan khusus). Kita proses pelanggaran disiplinnya. Karena kalau disiplin, berbeda dengan tindak pidana. Tinggal kita lihat nanti hasil penyidikannya gimana,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, kasus tersebut masih ditangani Polsek Buteng. Tapi tidak menutup kemungkinan, kasus tersebut diambil alih Polda, apabila dari hasil penyidikan, AL terbukti dengan sengaja melakukan pengrusakan baliho calon Presiden.
reporter : Indri
Komentar