Kendari, SATUSULTRA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (Famhi) Sultra-Jakarta meminta Kejati Sultra untuk memproses pemilik saham mayoritas PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) ANH. Mereka menduga ANH terlibat dalam pusaran kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Sebelumnya Kejati Sultra telah menetapkan direktur PT KKP, Andi Andriansyah sebagai tersangka. Namun menurut Midul, ANH yang tercatat sebagai komisaris dan pemilik saham mayoritas, turut terlibat menikmati uang dari blok Mandiodo.
“Kuat dugaan kami bahwa dalam kasus ini ANH ikut terlibat karena komposisi struktur dalam PT KKP dia merupakan komisaris sekaligus pemilik saham mayoritas,” jelasnya Jumat, (8/9/2023).
Apalagi, lanjut Midul Makati mengatakan bahwa selain tindak pidana korupsinya Kejati Sultra juga sudah menerapakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga tidak alasan lagi, Kejati tidak memanggil pihak-pihak yang memiliki kaitannya dengan PT KKP.
“Menurut hemat saya, unsurnya sudah terpenuhi untuk segera menetapkan ANH sebagai tersangka TPPU yang merupakan rangkaian dari adanya tindak pidana asal (korupsi) yang dilakukan PT KKP,” bebernya.
Hal itu itupun diperkuat dengan barang bukti berupa uang senilai Rp79 miliar yang disita oleh Kejati Sultra dari beberapa perusahaan tambang yang tersandung dalam kasus ini, termasuk PT KKP.
Sementara itu, Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sultra, Herry Ahmad Pribadi mengatakan agar publik memberikan waktu dan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan pendalaman terkait keterkaitan para pemilik saham.
Apabila pendalaman sudah dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil dan memeriksa pihak terkait.
“Lagi pendalaman ya, kira-kira tindakan apa yang dilakukan. Ya nanti diliat dari hasil pendalaman dan kajian yang dilakukan teman-teman timnya kan (Penyidik). Untuk dipanggil harus ada bukti-bukti kan, jangan panggil baru tidak ada bukti, kita yang disalahkan,” tandasnya. (c)
reporter : Arsya
Komentar