Kendari, SATUSULTRA – Puluhan masyarakat di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Kota Kendari mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam rangka mempertanyakan terkait penambahan pembangunan gerai Indomaret di sejumlah titik di Kota Kendari.
Merespon hal itu, DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 23 Oktober tahun 2024 dengan menghadirkan pedagang kecil di Kecamatan Abeli, Kendari.
Rapat tersebut dipimpin langsung anggota komisi III DPRD Kota Kendari, LM. Rajab Jinik yang didampingi Hasman Damu dan anggota dewan yang lain.
Dalam pertemuan itu, Rajab Jinik menyampaikan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari untuk mempertanyakan terkait pemberian izin pembangunan tambahan gerai Indomaret.

“Karena sebelumnya di zaman Walikota Sulkarnain dan Pj Walikota Aswama Tosepu, Pemkot dan DPRD telah terbangun kesepakatan agar tidak ada lagi tambahan pembangunan gerai Indomaret,” jelasnya.
Tak hanya itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Kendari itu juga mempertanyakan kebijakan baru Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Muh. Yusup terkait pemberian izin pembangunan indomaret. Sebab menurutnya, Pemkot Kendari tidak menyampaikan pemberian izin tersebut ke DPRD.
“Dan perlu diketahui kebijakan itu tidak diberitahukan atau disampaikan di DPRD Kota Kendari,” ungkap Rajab Jinik.
Memang betul tambahnya izin itu merupakan kewenangan tetapi ingat status Pj Walikota ada keterbatasan waktu. Kemudian dalam memberikan izin seharusnya ada testimoni dan ada pemberitahun di Dewan.
“Dengan hadirnya indomaret banyak pedagang kita tidak mampu bersaing sehingga sangat berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kita,” paparnya.

Dia mengaku sangat prihatin dengan kondisi ini, karena banyak pelaku UMKM menggantungkan hidup dengan usahanya, namun harus terpaksa tutup akibat penambahan pembangunan gerai indomaret.
“Inilah yang perlu diperhatikan, karena banyak pedagang kecil hanya untuk menyambung hidup dengan hasil jualannya,” bebernya.
Selain itu, Rajab Jinik menegaskan bahwa Indomaret tidak kelihatan kontribusinya. Ketika Pemkot Kendari berdalih mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu tidak bisa dilakukan, karena indomaret menggunakan sistem retail.
“Dengan demikian kami akan memanggil OPD atas nama Pemkot Kendari untuk menanyakan kebijakan apa yang dikeluarkan sehingga ada penambahan Indomaret di Kota Kendari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Rajab Jinik mengatakan bahwa sebelumnya DPRD dan Pemkot (Walikota Sulkarnain dan Pj Asmawa Tosepu) telah menyepakati bersama tentang pembangunan indomaret yang jumlahnya dibatasi.
“Kesepakatan kita waktu hanya 10 unit. Dan kalau pun ada penambahan harusnya Walikota defenitif, karena hal itu merupakan hasil pilihan rakyat,” jelasnya.
Ia khawatir, ketika kebijakan yang malah kontra dengan kesepakatan antara Pemkot dan DPRD Kota Kendari, lahir dari kebijakan Pj Walikota, malah berdampak pada pemerintahan definitif ke depan.
“Kasian kan, Pj Walikota yang mengeluarkan izin dan akan meninggalkan masalah terhadap Walikota definitif nanti,” ujar Rajab Jinik.
Sehingga DPRD akan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengkaji ulang izin yang dikeluarkan. Setidaknya kebijakan Pj Walikota harus ada pemberitahun di DPRD.
“Atas nama aspirasi rakyat kita meminta kepada Pemkot Kendari untuk membatalkan izin penambahan pembangunan indomaret di Kendari. Karena hal ini sangat berdampak besar terhadap pedagang-pedagang kecil kita,” bebernya.
“Sekaligus kita akan membicarakan bersama dengan melibatkan masyarakat (Pedagang), pengamat ekonomi tentang penambahan pembangunan gerai indomaret di Kota Kendari,” tandasnya. (*/adv)
Komentar