Kendari, SATUSULTRA – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Antam TBK di blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut). Keduanya yaitu mantan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM RJ dan sub koordinator RKAB kementerian ESDM, HJ.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan, RJ dan HJ ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam, di blok Mandiodo Konawe Utara.
“Peran tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, pada tanggal 14 Desember 2021 bertempat di Kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM telah memimpin rapat terbatas membahas dan memutuskan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan yang telah diatur dengan Keputusan Menteri ESDM nomor 1806 K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018,” kata Ade Hermawan dalam press rilis, Rabu, (9/8/2023).
Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, sehingga PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang tidak lagi mempunyai deposit nikel di Wilayah IUPnya, mendapatkan kuota pertambangan ore nikel (RKAB) tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, begitu pula di beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar blok Mandiodo.
RKAB tersebut, pada kenyataannya digunakan atau dijual oleh PT. KKP dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT. Lawu Agung Mining (LAM) untuk melegalkan pertambangan ore nikel di lahan milik PT Antam seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB dan lahan milik PT. Antam lainnya, yang dikelola PT. LAM berdasarkan KSO dengan PT. Antam tbk dan Perusda Sultra.
“Peran tersangka HJ, selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, bersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT. KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo, tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806. Tapi mengacu pada perintah tersangka RJ, berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 desember 2021,” jelasnya.
Menurut Ade, hingga saat ini penyidik telah menetapkan 10 (sepuluh) tersangka yang berasal dari PT. Antam, PT. Lawu Agung Mining, PT. KKP dan beberapa pejabat Kementerian ESDM.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 8 tersangka yakni OS (Dirut PT. LAM), AA (Dirut PT. KKP), WAS (Pemilik PT. LAM), HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB) dan SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM). (b)
reporter : Indri
Komentar