Kendari, SATUSULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka terkait pembangunan jembatan Cirauci II, di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra.
Asisten Inteljen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan telah menetapkan dua tersangka yakni TUS selaku direktur PT Bela Anoa dan R selaku peminjam perusahaan PT Bela Anoa.
“Dua orang kita sudah tetapkan tersangka, satu penyedia jasa (Direktur, red) dan satunya peminjam bendera atau perusahaan,” bebernya Jumat, (13/10) malam.
Kemudian dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan juga melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Bombana, Burhanuddin.
Ia menjelaskan kasus itu terungkap ketika proyek pengerjaan jembatan Cirauci II dengan Pagu anggaran Rp2,1 miliar tahun anggaran 2021 yang melekat di dinas SDA dan Bina Marga ini tidak selesai dikerjakan hingga batas waktu yang ditentukan dalam kontrak.
“Uang muka sudah cair, namun sampai batas waktu pengerjaan selesai, pembangunan hanya dua persen,” ungkapnya.
Terkait Pj Bupati Bombana Burhanuddin, Ade menjelaskan Burhanuddin diperiksa atas statusnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Kita periksa sebagai saksi. Ke depan kita masih akan lakukan pemeriksaan,” tandasnya.
Usai dilakukan pemeriksaan, Burhanuddin mengatakan dirinya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan sebagai saksi dalam kasus pembangunan jembatan Cirauci II, di Desa Ronta, Kecamatan Bone Gunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra.
“Semua masalah proyek, saya sebagai Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air Sultra (waktu itu, red),” ungkapnya.
Burhanuddin menyebut dalam pelaksanaan pembangunan jembatan Cirauci II tersebut, pihak kontraktor lalai dalam melakukan pengerjaan.
“Mereka lalai untuk melakukan kegiatan, ” bebernya.
Lebih lanjut, Burhanuddin menjelaskan pihaknya sudah melakukan audit dan meminta kepada kontraktor untuk mengembalikan anggaran yang sudah dicairkan. “500 jutaan rupiah uang mukanya,” tutupnya. (*)
Reporter : Arsya
Komentar