Kendari, SATUSULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat tambahan tugas baru lagi. Itu setelah Penyidik kantor wilayah (Kanwil ) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat dan (Sulseltrabar), menyerahkan ke Kejati Sultra, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti (BB) penggelapan pajak yang merugikan negara hingga lebih Rp4,3 miliar, Selasa (8/8/2023).
Kepala Kanwil DJP Sulseltrabar, Arridel Mindra, saat melakukan konferensi pers di aula Kejati, mengatakan, tersangka HW alias W selaku Direktur PT. BSJ. Dimana, perusahaan tersangka yang beralamat di Pomalaa – Kabupaten Kolaka, merupakan salah satu perusahaan yang melakukan aktivitas pengangkutan ore nikel dari pelabuhan ke vessel, yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Modusnya, kata Arridel, tersangka sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut atau dipotong dari konsumen dan atau sengaja menyampaikan surat pemberitahuan yang tidak benar isinya dan tidak lengkap, rentang waktu Januari 2018 hingga Desember 2019.
“Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian pendapatan negara pada sektor pajak yang nilainya sebesar Rp. 4.308.472.793. Atas perbuatannya, tersangka HW dikenakan pasal 39 ayat (1) huruf i dan atau huruf d UU nomor 28 tahun 2007, tentang perubahan ketiga UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan,” katanya.
Ancaman pidananya, lanjut dia, paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Adapun dendananya, paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak dibayar atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Menurut Arridel, Kanwil DJP Sulseltrabar, telah menyita harta HW alias W, yakni berupa tanah seluas 412 meter persegi di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka dan tanah seluas 7.572 meter persegi di Jalan poros Torobulu – Tinanggea Desa Lakara Kecamatan Palangga Kabupaten Konawe Selatan.
Sementara itu, Asisten Bidang Intelegen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, dengan adanya pelimpahan tersangka yang dilakukan Kanwil DJP Sulseltrabar ke Kejati Sultra, maka secara otomatis kewenangan selanjutnya menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra.
“Selanjutnya JPU yang akan membawa kasus ini ke Pengadilan untuk proses hukum selanjutnya, ” tandasnya. (b)
reporter : Indri
Komentar