Kendari, SATUSULTRA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terus menunjukKan komitmennya dalam memberantas para mafia pertambangan yang terlibat tindak dugaan korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Sebelumnya lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu telah menetapkan 13 orang tersangka yang diduga terlibat. Terbaru, penyidik Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut, Ns. Muhammad Aidin.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody membenarkan pemeriksaan tersebut atas dugaan korupsi di WIUP PT Antam Konut.
“Iya, Jumat (1/9) penyidik melakukan pemeriksaan satu orang saksi, yakni Ns. Muhammad Aidin,” bebernya saat dikonfirmasi melalui teleponnya, Sabtu (2/9/2023).
Muhammad Aidin diperiksa sebagai saksi menyangkut izin lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di wilayah pertambangan Blok Mandiodo.
“Muhammad Aidin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Konut saat itu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Konut, Ns Muhammad Aidin membenarkan hal itu. Dirinya diperiksa untuk dimintai keterangan terkait tindak pidana korupsi pertambangan di WIUP Antam.
“Yang ditanyakan menyangkut PT KKP,” bebernya.
Ia merinci, sedah beberapa kali melayangkan teguran tertulis, bahkan memanggil PT KKP atas dugaan pelanggaran lingkungan. Namun ungkapnya, perusahaan tersebut selalu abai.
“Saya tidak merinci terkait pelanggaran KKP, namun yang pasti soal tata kelola penambangan di bidang lingkungan,” tandasnya. (b)
Reporter : arsya
Editor : Linri
Komentar