Beri Kemudahan Layanan 3 in 1 Pada Ibu Melahirkan, Disdukcapil Kendari Jalin Kerjasama Dengan Rumah Sakit

advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Setiap ibu melahirkan di Kota Kendari mendapat kemudahan pelayanan 3 in 1 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kendari.

Disdukcapil dengan pelayanan keseahtan menjalin kerjasama sehingga kini, warga Kota Kendari yang melahirkan di Puskesmas, Rumah Sakit maupun di Klinik Bersalin, akan memperoleh tiga dokumen kependudukan yakni Kartu Keluarga (KK) baru, Akta kelahiran dan Kartu identitas anak (KIA).

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Rulyana menyerahkan dokumen kependudukan pada ibu melahirkan.

Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Rulyana saat ditemui di ruangannya, Rabu (24/7/2024) mengatakan layanan 3 in 1 ini akan memudahkan ibu melahirkan dan keluarga mendapatkan fasilitas pelayanan dasar yang lain, seperti untuk kepemilikan BPJS kesehatan.

“Sebab untuk mendapatkan BPJS kesehatan bagi seorang anak yang baru dilahirkan tentu harus terdaftar dalam kartu keluarga, sebagai dasar pembuatan Nomor Induk Kependudukan,” ujarnya.

Dikatakannya bahwa layanan 3 in 1 merupakan program inovasi Disdukcapil dalam rangka percepatan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sehingga kebijakan itu dilaksanakan dengan menjalin kerjasama terhadap Rumah Sakit swasta maupun negeri, Puskesmas, Klinik bersalin yang ada di Kota Kendari.

“Tujuannya agar tidak ada satupun warga kota kendari tidak memiliki dokumen kependudukan. Dan alhamdulilah dengan kerjasama tersebut sangat membantu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan,” jelasnya.

Kemudian Rulyana menyampaikan berkat kerjasama tersebut sehingga pihaknya melampaui target yang diberikan pemerintah pusat terhadap cakupan kepemilikan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anakn (KIA) bagi ibu melahirkan.

“Kita terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sehingga mereka bisa sadar akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan sebab hari ini, segala urusan kita mulai dari urusan BPJS, bantuan sosial ataupun urusan yang lain misalkan perbankan dan lain-lain terlebih dahulu harus melalui validasi data kependudukan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK),” ungkapnya.

Yang menjadi persyaratan untuk memperoleh layanan 3 in 1 adalah Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Surat Nikah. Namun, apabila di dalam Kartu Keluarga sudah tercatat status perkawinan maka Surat Nikah tidak menjadi syarat mutlak karena sudah ada di KK dan Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh petugas persalinan dari Dokter atau bidan.

Selanjutnya cara penerbitanya sangat mudah, karena tidak melalui antrian lagi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan tetapi melalui fasilitasi petugas admin whatsap di rumah sakit, puskesmas, klinik yang langsung menyampaikan ke admin Disdukcapil melalui whatsapp. Mengirimkan berkas dalam hal ini Kartu keluarga, KTP suami istri (orang tua anak yg baru dilahirkan). Surat nikah. Surat keterangan lahir dan KTP saksi yang mengetahui kelahiran.

Setelah berkas terkirim tambahnya, maka admin Disdukcapil memverifikasi dan memvalidasi data. Selanjutnya dibuatkan Akta Kelahiran setelah selesai di TTE maka admin segera mencetak dan mengirimkan ke admin RS, atau puskesmas atau admin klinik dalam bentuk PDF.

“Kemudian dicetak di tempat persalinan dan di serahkan langsung ke ibu yang baru bersalin, sehingga ketika ibu pulang dari melahirkan sudan bersama dokumen kependudukan anaknya yang baru di lahirkan,” ungkapnya Rulyana.

Dalam kesempatan itu, Rulyana menyampaikan bahwa sebelum dibuatkan akta kelahiran terlebih dahulu nama anak sudah harus ada dan juga urutan anak keberapa harus dijelaskan dalam isian format keterangan lahir anak yang dibuat oleh petugas kelahiran.

Kemudian dalam penulisan nama sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yaitu aturan terkait syarat penulisan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan tidak boleh melewati batas maksimum 60 digit sudan termasuk titik koma atau spasi.

“Pemberian nama minimal terdapat dua suku kata dan nama tidak boleh disingkat, misalkan, Muhammad disingkat menjadi Muh. atau Abdul disingkat menjadi Abd. Pada dasarnya nama tidak dibolehkan lagi ada singkatan,” paparnya.

Selain itu, Rulyana menegaskan bahwa program ini lebih efektif dan efisien karena prosesnya lebih cepat dan tidak ribet. Selain itu, pelayanan ini juga diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.

“Pada dasarnya Disdukcapil terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan sekali lagi layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya. (*/adv)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar