Kendari, SATUSULTRA – Mulai Senin (25/4/2022), Pemprov Sulawesi Tenggara akan membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi seluruh ASN lingkup Pemprov. Nilainya mencapai Rp78,19 miliar.
Kepala BPKAD Sultra, Basiran mengatakan sudah menyiapkan regulasi pencairan THR seluruh ASN Pemprov. Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan regulasi yang tertuang dalam PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Sipil Negara, yakni Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
“Insyaallah, pekan depan sudah bisa disalurkan, Anggaran sudah disiapkan melalui APBD untuk pembayaran THR serta tunjangan lainnya dilingkup Pemprov Sultra sebesar Rp78,19 miliar,” ungkap Basiran lewat WhatsApp, Kamis (21/4/2022)
Kalaupun nanti dalam perjalanan pembayaran THR terkendala teknis, Basiran memastikan akan tetap dilakukan pembayaran, meskipun bukan sebelum idul fitri, seperti biasanya. “Kalau terjadi masalah teknis, akan tetap terbayarkan, namun pembayaran akan dilakukan setelah lebaran Idul Fitri,” ujarnya.
baca juga : Gubernur Harap UMKM Sultra Bersaing Dengan Produk Asing
Ia mengungkap sekitar 14 ribu ASN serta P3K yang akan menerima THR dan tunjangan Kerja. Jumlahnya mencapai Rp70,13 miliar. Sedangkan untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 50 persen, akan dibayarkan dengan nilai Rp8,05 miliar.
“Jadi total semua kurang lebih Rp78,19 miliar dan keselurahan anggaran tersebut merupakan komposisi APBD Pemprov Sultra dengan menggunakan Tahun Anggaran 2022,” jelasnya. (but)
Komentar