Kendari, SATUSULTRA – Warga menuding Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) “masuk angin” dalam penanganan kasus penyelundupan solar subsidi ke perusahaan tambang PT Panca Logam Makmur (PLM), di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara. Pengamat hukum, Roslan menilai tudingan tersebut merupakan buntut dari tidak tegasnya polisi dalam kasus itu.
Tanda ketidaktegasan Ditreskrimsus ungkap Roslan, adalah indikasi tebang pilih pada AH dan H, dua tersangka yang tidak ditahan.
Roslan berujar seharusnya penyidik Ditreskrimsus membaca secara utuh pasal-pasal tentang penahanan dan syarat-syaratnya. Keliru jika penyidik hanya merujuk pada pasal 21 ayat (1) KUHAP tentang syarat subjektif dalam persoalan penahanan tersangka AH dan H.
Karena ancaman pidana terhadap pasal yang dilanggar oleh para tersangka ini diatas 5 tahun dan ini adalah syarat objektif sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP, maka siapapun tersangkanya harus ditahan, demi kepentingan hukum.
“Jika ancaman pasal yang dilanggar diatas 5 tahun maka harus dilakukan penahanan demi kepentingan hukum. Ini jelas aturannya. Kalau Dirkrimsus tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, apa rujukannya?,” jelasnya, Sabtu (12/8/2023).
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Maluku Utara ini mengatakan, tudingan tebang pilih dan masuk angin kepada Dirkrimsus kian kuat usai menahan A, pemasok BBM subsidi ilegal ke PT PLM yang ditangkap 5 Agustus 2023 oleh aparat TNI. Ia menganalogikan, para pelaku kelas “teri” langsung ditahan, sedangkan dua pelaku kelas “kakap” yakni AH dan H, masih bebas berkeliaran.
“Tindakan penyidik Ditreskrimsus ini menjadi ironis karena H dan AH yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2023, belum juga ditahan,” ungkapnya.
Ia menyarankan Kapolda Sultra untuk mengevaluasi kinerja Ditreskrimsus beserta jajarannya. Hal seperti ini terangnya, secara tidak langsung dapat mencoreng bahkan berpotensi merusak citra Polri di mata masyarakat.
“Ini jelas merusak citra Polri di mata masyarakat, pasalnya warga yang merupakan pengepul solar telah dipenjarakan sementara penadah yang merupakan kepala kantor PT PLM masih status tersangka,” tandasnya. (c)
reporter : Arsya
editor : Linri
Komentar