Kendari, SATUSULTRA – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap tidak memiliki nyali untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka penadah solar subsidi ke PT Panca Logam Makmur (PLM). Keduanya yakni H, Kepala Kantor PLM, dan AH oknum polisi di Polres Bombana.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Forum Gerakan Mahasiswa (Forgema) Sultra Abdul Rahman. H dan AH yang ditetapkan tersangka sejak Juli 2022 lalu, hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Padahal dua tersangka lainnya yang merupakan warga biasa telah ditahan dan dipenjarakan.
“Warga biasa selaku penyuplai solar subsidi telah dipenjarakan sementara penadah solar subsidi oknum polisi dan oknum petinggi PT PLM tidak ditahan apalagi dipenjara,” bebernya, Senin (14/8).
Atas dasar itu, dirinya menganggap bahwa Ditreskrimsus Polda Sultra tidak memiliki nyali untuk melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.
“Apakah karena mereka orang “besar” yang memiliki segalanya sehingga tidak ditahan dan dipenjarakan?,” sungutnya.
Ia menjelaskan, penyampaian Ditkrimsus Polda Sultra, tidak melakukan penahanan karena alasan subjektif, yakni tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tidak menghilangkan alat bukti atau mengulangi lagi perbuatannya malah menunjukkan kesalahan persepsi dalam penanganan hukum kedua tersangka.
Harusnya, kata Rahman, ketika tersangka diancam dengan pidana diatas lima tahun, maka siapapun tersangka harus dilakukan penahanan demi kepentingan hukum. “Namun, lagi-lagi saya sampaikan bahwa Ditreskrimsus Polda Sultra tidak memiliki nyali untuk melakukan penahanan terhadap tersangka H dan AH,” tandas Abdul Rahman. (c)
reporter : Arsya
editor : Linri
Komentar