Mantan Walikota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Jadi Tersangka

Dugaan Suap Izin PT MUI

Kendari, SATUSULTRA – Kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan Alfamidi milik PT Midi Utama Indonesia (MUI) di Kendari terus bergulir. Kali ini mantan walikota Kendari Sulkarnain Kadir ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan beberapa saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pada perizinan pembangunan PT MUI. Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan di Kejati, Senin (14/8/2023).

Ade Hermawan menjelaskan politikus PKS itu ditetapkan tersangka karena terbukti meminta pembiayaan terhadap pengecatan kampung warna warni sebesar Rp700 juta kepada pihak PT MUI. Padahal Pemkot Kendari telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan tersebut. “Ketika dibantu imbalannya akan diberikan izin untuk pembangunan gerai anoa mart,” bebernya.

Kemudian, Sulkarnain Kadir meminta saham sebesar lima persen setiap pendirian anoa mart di Kendari. “Melalui CV Garuda Cipta Perkasa, tersangka meminta saham lima persen,” paparnya.

Atas dasar itu, Kejati menetapkan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir karena telah melanggar pasal 3 UU tipikor tentang memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangannya. (b)

reporter : Arsya
editor : Linri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar