Kendari, SATUSULTRA – Dari empat tersangka kasus dugaan penyelundupan solar subsidi ke PT Panca Logam Makmur (PLM) di kabupaten Bombana, provinsi Sulawesi Tenggara, hanya dua orang yang dapat ganjaran. Dua lainnya yakni H, petinggi di PT PLM dan AH, oknum personil Polres Bombana, masih bebas.
Keduanya, hingga saat ini belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra sejak Juli 2023.
Hal itu dianggap aneh oleh Ketua umum Forgema Sultra Abdul Rahman. Menurutnya Ditkrimsus Polda Sultra terkesan mengistimewakan H dan AH.
“H selaku kepala kantor PT PLM dan AH yang merupakan oknum polisi ditetapkan tersangka sejak Juli 2022 lalu, namun hingga saat ini belum ditahan,” jelasnya, Jumat, (11/8/2023).
Sedangkan dua tersangka lainya, kini telah ditahan bahkan telah selesai menjalani proses pidananya. Kemudian, ditambah lagi kasus serupa, dimana belum lama ini (5 Agustus, red) terjadi lagi penangkapan terhadap pemasok BBM subsidi di wilayah perusahaan tersebut.
“Kurir dengan inisial HR langsung dilakukan penahanan. Apakah hukum di Sultra hanya berani menahan kurir atau orang kecil,” tanyanya.
Perlakuan tersebut kata Rahman tentu menimbulkan tanda tanya besar, terhadap kinerja Polda Sultra. Apalagi mereka yang belum ditahan itu diduga sebagai aktor intelektual dan penadah solar subsidi.
“Tentunya ini menimbulkan pertanyaan, kenapa Polda Sultra belum menahan petinggi PT PLM. Apakah kuat bekingannya atau apa. Sementara kurir langsung ditahan,” ungkapnya.
Krimsus Polda Sultra lanjut dia, harusnya punya nyali dan tidak membeda-bedakan pelaku kejahatan, apalagi terkesan menunjukkan perlakuan khusus kepada tersangka.
“Apa karena mereka ini, orang kecil, masyarakat biasa. Lalu beda perlakuannya dengan mereka yang diketahui sebagai kepala Kantor Panca Logam dengan bekingan kuat makanya tidak ditahan? Inikan sebenarnya sangat memalukan,” paparnya.
Menurut Rahman, perlakuan krimsus Polda Sultra seperti ini, dapat menimbulkan dugaan main mata atau masuk angin, terhadap tersangka utama yang tak kunjung ditahan.
“Sudah pasti dan wajar kalau masyarakat menduga Krimsus Polda Sultra main mata dengan tersangka H, karena mereka ini orang besar,” bebernya.
Menurutnya, Ditkrimsus Polda Sultra harusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan kepala kantor PT PLM.
“Apa alasan Krimsus Polda Sultra. disisi lain tersangka ini kalau dibiarkan bebas berkeliaran, bisa saja mereka menghilangkan barang bukti dan mengulang terus perbuatan jahatnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut aktivis yang terhimpun dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Kendari ini menambahkan, apabila kinerja Polda Sultra telah pilih dalam menyelesaikan kasus maka akan menambah merusak citra Polri dimata masyarakat.
“Kami akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini hingga adanya penahanan tersangka H tersebut,” tandasnya.
Sementara Dirkrimsus Polda Sultra Kombes Pol Bambang Wijanarko, meminta untuk di konfirmasi langsung ke Subdit yang menangani kasus tersebut. “Silahkan tanya ke pak Kasubdit apakah P19 sudah turun dari Jaksa apa belum,” ucapnya melalui pesan whatsappnya. (b)
reporter : Arsya
editor : Linri Merinda
Komentar