Baubau, SATUSULTRA – Tak sampai 24 jam, Kepolisian Resort (Polres) Baubau, berhasil meringkus pembunuh pasutri di kelurahan Bukit Wolio Indah, kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelakunya Abdul Rockim (43) merupakan tukang yang proyek pengerjaan pagar dan jendelanya dibatalkan oleh korban.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menuturkan, pelaku mengaku membunuh La Moni (40) dan Wancumapi (45) –pada berita sebelumnya disebut Wa Jumabi– karena kesal proyek membuat pagar dan jendela rumah korban yang telah dibicarakan sebelumnya, dibatalkan secara sepihak.
“Pelaku dan kedua korban ada proyek untuk membuat pagar dan jendela untuk rumah korban, namun dibatalkan secara sepihak,” ujar Kapolres, Kamis (24/8/2022).
baca juga : Pasangan Suami Istri di Baubau Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Kata Erwin penangkapan pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal 78 Satreskrim Polres Baubau sekitar 20.30 WITA di sebuah indekos Jalan RE Martadinata, Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau. Kepada polisi, pelaku mengaku menghabisi kedua korban menggunakan senjata tajam jenis celurit. “Korban yang pertama dibunuh oleh pelaku adalah La Moni (suami) lalu Wancumapi (istri),” ujar Erwin.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 340 subsider 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup dan sekurang kurangnya 20 tahun penjara,” tambah Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, pasangan suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di lantai rumahnya sendiri pada Selasa (23/8/2022), sekitar pukul 08.00 Wita. Tetangga curiga karena sejak malam hingga pagi, pintu rumah korban tidak terbuka. Setelah dibuka oleh keluarga korban, mereka menemukan kedua korban tak bernyawa. (c)
reporter : Arif
redaktur : Linri Merinda
Komentar