Baubau, SATUSULTRA – Peredaran narkoba di Baubau masih eksis. Teranyar, Polres Baubau meringkus LF, kurir narkoba jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Baubau di pelabuhan Jembatan Batu, Kelurahan Wale, Kecamatan Wolio, Kota Baubau pada Minggu, 31 Juli 2022.
Penangkapan kurir barang haram tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai gerak gerik LF saat menjemput paket kiriman dari kapal yang berlayar dari kabupaten Bombana. Setelah mengamati LF, polisi langsung menggeledah LF saat mengambil paket kirimannya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0.95 gram di dalam kardus,” kata Kapolres Baubau AKPB Erwin Pratomo, saat konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
baca juga : HMI Baubau Desak Penegakkan Perda Miras
Paket sabu tersebut disembunyikan di dalam kardus yang berisi dua lembar baju kaos bekas, empat bongkahan batu gunung, serta kotak kosmetik yang berisi tisu.
”Jadi pelaku sengaja mengelabui petugas dengan menyimpan narkoba di dalam kardus. Sehingga seolah-olah paket tersebut adalah paket biasa,” ujarnya.
Saat diperiksa, LF pelaku mengaku paket tersebut milik salah seorang narapidana di Lapas Baubau. “Kata pelaku, Ia hanya disuruh mengambil paket tersebut dan diberi imbalan 100 ribu Rupiah,” tandas Kapolres.
Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Baubau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) subs pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (c)
reporter : Arif
editor : Linri
Komentar