HMI Baubau Desak Penegakkan Perda Miras

Baubau, SATUSULTRA – Tak bisa disangkal, maraknya aksi kriminalitas di Baubau, salah satunya dipicu dari konsumsi minuman keras (miras). Catatan polisi pada tahun 2020, 80 persen kasus kriminalitas di Baubau, dipicu dari konsumsi miras. Sedangkan beberapa waktu lalu, Polres Baubau mengamankan 11,5 ton miras dari gudang penyimpanan di kecamatan Wolio.

Hal itu turut menjadi perhatian Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Trisula Cabang Baubau. Mereka menyuarakan keprihatinan dengan unjuk rasa di beberapa titik dalam kota Baubau, Kamis (7/7/2022). Massa mendesak penegakkan Perda pengawasan, pengendalian dan penjualan minuman beralkohol di kota Baubau.

Koordinator aksi, Sahrul menilai Perda nomor 5 tahun 2012 yang mengawasi peredaran miras, sudah representatif. Namun masalahnya, penegakkan Perda itu dinilai lemah. “Bukan rahasia umum lagi terkait tidak terkendalinya pengawasan minuman beralkohol di kota Baubau ini. Penegak Perda tersebut kami nilai tidak maksimal,” ungkap Sahrul.

baca juga : Jelang Idul Adha, Hewan Kurban di Baubau Dipastikan Bebas PMK

Ia lantas merinci, masih terdapat pengusaha yang menjual miras tanpa izin. Padahal itu tidak diperbolehkan oleh Perda. “Itu diakui juga oleh pihak dinas perdagangan. Bahkan masih banyak lagi yang mengganjal terkait pengawasan minuman beralkohol di kota Baubau,” bebernya.

Saat berdemonstrasi di Polres Baubau, Kabag Ops Polres Baubau, Kompol Suriadin yang menerima massa, mendukung hal yang menjadi tuntutan massa. Menurutnya, para pengusaha juga harus mematuhi Perda peredaran Miras agar meminimalisir terjadinya tindak kriminal. (b)

reporter : Arif Rahman
editor : Linri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar