Buton, SATUSULTRA – Kasus tindak pidana korupsi PDAM Buton Tengah, Oeno Lia, segera memasuki babak persidangan. Tim jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pasar Wajo kabupaten Buton telah merampungkan berkas dakwaan tiga tersangka.
Ketiga tersangka yakni AWR yang menjabat Direktur Umum PDAM Buteng, M selaku Direktur PDAM Buteng, dan TT, Direktur PDAM Buton Selatan.
“Sekarang Tim penuntut umum telah selesai menyiapkan dakwaan dan selanjutnya dalam minggu ini akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan,” ujar kasi Intel Kejari Buton Azer J Ornosaat, melalui selulernya, Selasa (18/10/2022).
baca juga : Pastikan Kadis Berdomisili di Buton, Pj Bupati Buton Buatkan Pakta Integritas
Setelah memeriksa 17 saksi dan melaksanakan gelar perkara, tim penyidik berhasil menetapkan tiga tersangka atas dugaan korupsi pengadaan pipa jaringan di PDAM buteng dengan kerugian negara ditaksir sekitar Rp3,2 miliar.
“Minggu depan akan dibawa berkasnya di pengadilan Tipikor Kendari, jadi tinggal menunggu jadwal sidangnya dari pengadilan nantinya,” terang kasi Intel kejari pasar wajo. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar