Muna, SATUSULTRA – RP (17) diringkus polisi saat sedang berpesta minuman keras bersama temannya. Pria beristri itu diduga merudapaksa anak dibawah umur. Mirisnya, korban rudapaksa RP yang berusia 14 tahun, masih keluarga istrinya sendiri.
Kapolres Muna AKBP Mulkaifin, melalui Kapolsek Tongkuno Iptu Arman, menjelaskan RP dibekuk pada Sabtu (9/4/2022), sekitar Pukul 12.30 Wita di kelurahan Tambula, kecamatan Tongkuno, kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). “RP ditangkap sedang mengkonsumsi minuman keras bersama teman-temannya. Pada saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun anggota berhasil memborgolnya,” kata Arman Minggu, (10/4/2022).
RP yang berasal dari desa Fongkaniwa, kecamatan Tongkuno, diduga merudapaksa korbannya sebanyak tiga kali pada kesempatan dan tempat berbeda. Iptu Arman mengungkap, RP mengajak korbannya jalan-jalan sebagai modus untuk merudapaksa. Kejadian pertama, RP mengajak korban ke SD Fongkaniwa pada 5 Januari 2022, lalu melancarkan aksinya.
Sedangkan rudapaksa kedua dan ketiga dilakukan pada Senin 10 Januari dan Rabu 12 Januari 2022 di Pondok kebun warga di Desa Fongkaniwa. “Tersangka dilakukan penangkapan berdasarkan bukti yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak,” jelas Iptu Arman. “Tersangka diancam hukuman 5 tahun ke atas,” tandas Iptu Arman. (but)
Komentar