Baubau, SATUSULTRA – Polres Baubau telah menetapkan AP sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap dua bocah perempuan berusia 9 dan 4 tahun. Keduanya diketahui sebagai adik dari AP. Sang ibu yang merasa keberatan dengan penetapan itu, melakukan praperadilan.
Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Baubau yang dipimpin hakim tunggal Rachmad S H. La Hasan, S.H., M.H, dibantu Panitera Pengganti Lis Nina, S.H, serta dihadiri oleh penasihat hukum.
Pada sidang itu, PN Baubau memutuskan menolak tuntutan praperadilan kuasa hukum pelaku, sekaligus korban pencabulan, setelah Polres Baubau menetapkan tersangka kepada AP.
PN Baubau menerima penetapan status pelaku kepada AP oleh penyidik polres Baubau setelah melalui berbagai macam pertimbangan, dan alat bukti yang dimiliki penyidik polres Baubau.
“Mengadili, 1 Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, 2 Menyatakan penetapan Tersangka oleh Termohon atas diri Pemohon adalah Sah, sesuai dengan aturan hukum sebagaimana dalam UU No. 8/1981 KUHAP;, Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil,” sahut hakim Rachmad. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar