Polda Sultra Musnahkan 6,2 Kg Sabu dan 0,9Kg Ganja, Empat Tersangka Ditahan

Kendari, SATUSULTRA – Ditreserse Narkoba Polda Sultra memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026. Pemusnahan digelar di depan Tribun Presisi Mapolda Sultra, Rabu (4/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolda Sultra, Gidion Arief Setyawan, dan dihadiri para pejabat utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, serta Pengadilan Negeri Kendari.

Dalam kegiatan itu, polisi memusnahkan sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja seberat 958,63 gram. Barang bukti merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dengan total empat orang tersangka. Pemusnahan dilakukan menggunakan incinerator milik BPOM Kendari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Wakapolda menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Ia menegaskan, peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat di Sulawesi Tenggara. “Peredaran narkoba tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga menghancurkan generasi muda sebagai aset bangsa,” ujarnya.

Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkotika mencakup aspek kesehatan, meningkatnya angka kriminalitas, hingga terganggunya stabilitas sosial. Karena itu, Polda Sultra berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan melalui penegakan hukum yang tegas dan sinergi lintas instansi.

Berdasarkan estimasi, dari total barang bukti yang dimusnahkan, sekitar 63.647 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga masa depan generasi muda di Sulawesi Tenggara. (*)

Laporan : Redaksi

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar