Kendari, SATUSULTRA – Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil mencegah peredaran 5,2 Kg sabu. Barang haram tersebut diamankan dari dua pengedar yakni GS (20) dan FJ (20), Jumat (5/8/2022).
Wakapolda Sultra Brigjen Pol Waris Angono menjelaskan, tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra mendapat informasi peredaran sabu. Laporan tersebut segera ditindaki dengan melakukan penyelidikan.
Berhasil mengidentifikasi tersangka tim langsung menyergap GS saat akan masuk ke kamar kostnya. Tim tak menemukan barang bukti ketika menggeledah kost GS. Namun dari hasil interogasi, ia mengaku sabu disembunyikan di rumah FJ di jalan Balai Kota, kelurahan Pondambea, kecamatan Kadia, Kendari.
“Tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,2 Kg, 16 butir extasi dan 1 sachet ganja,” ungkap Waris.
baca juga : Razia Hotel dan Kos-kosan di Kendari, Personil Gabungan TNI-Polri Ciduk 11 Pemakai Narkoba
Kemudian kedua pelaku berserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sultra.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukman pidana mati, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri
Komentar