Peragakan 42 Adegan, Z Tikam Firdaus di Laut

Kolaka, SATUSULTRA – Polres Kolaka bersama Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, melakukan rekonstruksi pembunuhan pegawai Pengadilan Agama Kolaka, Firdaus di Pantai Wisata Kuliner, Selasa (23/8/2022). Proses rekonstruksi dijaga ketat oleh aparat kepolisian.

Dalam reka adegan terungkap kejadian berawal saat saksi Iin menghubungi Firdaus. Selanjutnya saksi menjemput korban menggunakan sepeda motor, lalu singgah di sebuah ritel untuk membeli makanan ringan dan menuju Pantai Wisata Kuliner.

Saat keduanya sedang duduk di tanggul, tersangka Z tiba-tiba melintas menggunakan sepeda motor dan melihat saksi Iin. Tersangka Z kemudian memutar balik kendaraannya dan menghampiri keduanya.
Tersangka Z dan saksi Iin sempat cekcok, sejurus kemudian Z melampiaskan kekesalannya dengan menendang Firdaus hingga terjatuh ke tepi pantai yang saat itu sedang surut.

baca jugaPamit, AKBP Saiful Mustofa Harap Kolaka dan Koltim Terus Kondusif

Tersangka Z menyusul turun ke tepi pantai dan terjadi pekelahian antara keduanya. Z yang sejak awal membawa badik, kemudian menikam Firdaus hingga meninggal dunia. Z kemudian membuang badiknya di pantai lalu naik ke tanggul dan menampar saksi Iin sebanyak dua kali. Tersangka Z kemudian meninggalkan lokasi kejadian.

Kabag Ops Polres Kolaka, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, proses rekonstruksi yang dilaksanakan pada kasus pembunuhan Firdaus menghadirkan enam orang saksi dan tersangka Z, serta memerankan 42 adegan.

“Seusai pelaksanaan rekonstruksi, mungkin ada kekecewaan atau kemarahan dari pihak keluarga almarhum terhadap tersangka dan salah satu saksi, akhirnya ada riak-riak. Tetapi pada prinsipnya, pelaksanaan rekonstruksi berjalan aman dan kodusif hingga selesai,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Kendari itu.

Sementara itu, Tim hukum almarhum Firdaus, Abdur Razak mengapresiasi reka ulang di Tempat Kejadian Perkara.

“Setelah kami melihat rekonstruksi yang dilakukan oleh Polres Kolaka, kami selaku tim hukum mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Polres Kolaka, karena melaksanakan reka ulang di TKP, sebagaimana keinginan pihak keluarga almarhum,” ungkapnya.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi yang memerankan 42 adegan itu kata dia, sudah sesuai dengan isi berita acara pemeriksaan. “Mulai dari pemeriksaan saksi, keterangan tersangka dan barang bukti, ada kesesuaian,” ujarnya.

Dia berharap, dengan pelaksanaan rekonstruksi tersebut, akan memperkuat hasil penyidikan hingga ke Pengadilan. (lin)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar