Konawe, SATUSULTRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, sedang melaksanakan verifikasi administrasi partai politik. Setelah mendapat “petunjuk” dari KPU RI terkait langkah awal yang harus dilakukan oleh KPU menghadapi Pemilu 2024, KPU Konawe langsung melakukan verifikasi terhadap partai politik (Parpol) yang akan ikut Pemilu 2024.
“Berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2022, tahapan yang sedang berjalan yakni verifikasi administrasi Parpol. Itu tahapan awal untuk persiapan pemilu 2024. Sebelumnya, dilakukan pendaftaran Parpol peserta Pemilu ke KPU yang dimulai tanggal 1 Agustus dan ditutup tanggal 14 Agustus 2022. Tanggal 16 Agustus, kami mulai lakukan verifikasi administrasi,” kata Koordinator Divisi Tehnis Penyelenggaraan KPU Konawe, Armanto, S.PSi, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/8/2022).
baca juga : Mall Pelayanan Publik Konawe Hadirkan Pelayanan Terintegrasi
Verifikasi administrasi (Vermin) yang dilakukan KPU Konawe, kata dia, akan selesai pada 29 Agustus 2022.
“Ini yang saat ini sedang dikerjakan oleh KPU se- Indonesia, mengenai keabsahan Parpol, yang sebelumnya sudah didaftar ke KPU RI dan kami di KPU kabupaten, tindaklanjuti vermin ini,” ujarnya.
Menurut pria dengan background Sarjana Psikologi itu, vermin Parpol merupakan pekerjaan rumah (PR) paling berat yang saat ini harus dituntaskan oleh KPU Konawe. Sebab, itu merupakan syarat pencalonan peserta Pemilu 2024, yang di dalamnya inklud dengan pencalegan. “Ini syarat, bagi Parpol agar lolos sebagai peserta Pemilu,” tandasnya. (c)
reporter : Linri Merinda
Komentar