Pencabutan Nomor Urut Cagub – Cawagub, ASR – Hugua Pembuka, Tina- Ihsan Penutup

   

Kendari, SATUSULTRA- Hasil pengundian nomor urut pasangan calon gubernur – wakil gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), menempatkan Ruksamin – Sjafei Kahar pada nomor urut 1, Andi Sumangerukka-Hugua nomor urut 2, Lukman Abunawas – La Ode Ida nomor urut 3 dan Tina Nur Alam – LM. Ihsan Taufik Ridwan nomor urut 4. Pengundian dan penetapan nomor urut itu bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Senin (23/9/2024) pukul 20.00 Wita.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, pengambilan undian nomor urut calon gubernur – wakil gubernur, berdasarkan waktu kedatangan saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang dimulai pada  27 s.d 29 Agustus 2024. Dimana, pasangan calon akan mengambil nomor undian dari fissball yang telah disediakan oleh panitia.

“Karena yang pertama kali datang melakukan pendaftaran adalah pasangan ASR- Hugua, maka mereka dapat kesempatan pertama untuk melakukan pencabutan nomor undian. Disusul Lukman Abunawas- La Ode Ida, Tina Nur Alam – LM. Ihsan Taufik Ridwan dan Ruksamin – Sjafei Kahar ditempat yang terakhir,” katanya.

Dia mengungkapkan, nomor undian terdari dari 14 angka yang ada dalam fishball dan tersedia di dalam kotak undian. Adapun mekanisme pencabutan, kata dia, pasangan calon yang mendapatkan nomor terkecil di fishball, maka dialah yang lebih dulu mencabut nomor undian.  “Nomor undian ini akan diambil oleh para calon wakil gubernur,” jelasnya.

Rupanya, Hugua mendapatkan nomor antrian 1, Sjafei Kahar nomor 3, LM Ihsan Taufik nomor 9 dan La Ode Ida dengan nomor antrian 11. Sedangkan untuk pengambilan nomor urut, pasangan Andi Sumangerukka – Hugua yang pertama, Ruksamin-Sjafei Kahar yang kedua, Tina Nur Alam – LM. Ihsan Taufik Ridwan pada posisi ketiga dan pasangan Lukman Abunawas – La Ode Ida yang terakhir.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne, mengingatkan, para pendukung dan simpatisan para calon gubernur – wakil gubernur, agar tidak menjadikan nomor urut yang telah ditetapkan itu, sebagai bahan kampanye.

“Salah satu butir yang diatur di dalam surat KPU nomor 2045, masing-masing calon akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan sepatah kata dengan ketentuan, ada kesamaan waktu dan tidak menyampaikan hal-hal yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kami juga mengimbau agar KPU Sultra, dapat menyediakan timer, sehingga pasangan calon menggunakan waktu yang sama dan sebelum dilakukan pencabutan nomor urut ada alokasi waktu masing-masing pasangan calon,” tandasnya. (*)

Editor : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar