Kendari, SATUSULTRA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Cirauci II, di Desa Ronta, Kecamatan Bonegunu, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sultra terus bergulir.
Penyidik Kejati telah melayangkan panggilan kedua terhadap Pj bupati Bombana Burhanuddin sebagai saksi. Namun ia tak memenuhi panggilan tersebut.
Burhanuddin diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek miliaran tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody mengungkap seharusnya sesuai surat panggilan tersebut, Burhanuddin akan diperiksa pada Senin (23/10/2023) ini. Namun urung dilaksanakan karena ia tak hadir.
“Hari ini dijadwalkan pemanggilan kedua sebagai saksi tetapi yang bersangkutan tidak hadir,” ucapnya, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Kadis Bina Marga dan Sumber Daya Air (SDA) Sultra itu.
“Penyidik Kejaksaan akan menjadwalkan ulang. Aturannya seperti itu,” tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap Pj Bupati Bombana, Jumat, (13/10/2023). Pada kasus itu, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yakni TUS selaku direktur PT Bela Anoa dan R yang bertindak sebagai peminjam perusahaan PT Bela Anoa. (*)
reporter : Arsya
Komentar