Mantan Walikota Tidak Jadi Terdakwa, JPU Kejati Dipertanyakan

Dugaan Suap Izin PT MUI

Kendari, SATUSULTRA – Pengadilan Negeri (PN) Kendari telah melaksaksanakan sidang pertama dalam kasus dugaan suap izin PT Midi Utama Indonesia (MUI) untuk pembangunan gerai Anoa Mart. Sekda kota Kendari, Ridwansyah Taridala dan staf ahli Syarif Maulana duduk sebagai terdakwa.

Namun masih ada yang kurang menurut Direktur LBH Kasasi Sultra, Ahmad Fajar Adi, yakni tidak ditetapkannya mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir sebagai terdakwa dalam kasus yang sama. Padahal dalam dakwaan JPU, Sulkarnain disebut memiliki keterlibatan dengan mewajibkan PT MUI membantu pembiayaan program kampung warna-warni di kelurahan Petoaha, kecamatan Bungkutoko, Kendari, serta meminta saham 5 persen dari PT MUI.

Menurut Ahmad, JPU terkesan tidak sepenuh hati membongkar kasus tersebut dengan “melepas” Sulkarnain. Sebab, JPU menggunakan pasal 12 UU Tipikor yang hanya menjerat penerima gratifikasi. Sedangkan Sulkarnain yang disebut Ahmad patut diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan wewenang, tidak dijadikan tersangka.

Hal itu menurutnya, karena JPU tidak memasukkan atau menggunakan pasal 3 UU Tipikor yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, maupun yang menyalahgunakan wewenang.

“Karenanya, kita patut mempertanyakan sikap JPU karena tidak memasukkan pasal 3 UU Tipikor dalam tuntutan,” ujar Ahmad, Sabtu (29/7/2023).

Sebelum kasus ini berguling ke pengadilan, mantan walikota Kendari, Sulkarnain Kadir pernah diperiksa sebagai saksi. Namun, ia bernasib baik, tidak dijadikan tersangka seperti Syarif Maulana dan Ridwansyah Taridala.

“Padahal jelas dalam surat dakwaan, mantan Walikota Kendari menyalahgunakan kewenangannya serta memperkaya diri sendiri karena meminta saham 5 persen pada pembangunan anoa mart di enam lokasi melalui cv garuda,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut ungkap Ahmad, jika penyidik menggunakan pasal 3 UU tipikor maka memenuhi dua alat bukti untuk menaikkan status Sulkarnain dari saksi menjadi tersangka.

“Dua bukti yang dimaksud yakni bukti pertama keterangan terdakwa Syarif Maulana dan bukti kedua yakni surat izin PT Midi yang ditandatangani mantan Walikota Kendari,” tandasnya. (c)

reporter : Arsya
editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar