Mantan Bupati Busel Divonis 9 Tahun Penjara, PN Tipikor Vonis Bersalah Lima Koruptor Bandara Busel

Kendari, SATUSULTRA – Mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani divonis 9 tahun penjara atas perkara tindak pidana korupsi belanja jasa konsultasi penyusunan dokumen studi kelayakan bandara kargo di Kabupaten Buton Selatan tahun 2020. Sidang putusan Pengadilan Negeri Tipikor Kendari, berlangsung Kamis (13/6/24),

dipimpin ketua majelis hakim Arya Putra Negara K, anggota Muhammad Rutabuz A, dan Wahyu Bintoro, diikuti Jaksa Penuntut Umum Muhammad Anshar, serta lima terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

diketahui, kasus ini cukup menyita perhatian publik, sebab proses panjang pengungkapan hingga peradilannya, diwarnai dengan upaya “perlawanan” yang cukup keras. Rangkaiannya, mulai dari dugaan lobi-lobi untuk mengamankan kasus, dugaan perintangan penyidikan, upaya menjatuhkan dan memutasi Kepala Kejaksaan Negeri Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan dengan tuduhan pemerasan serta aksi demontrasi, isu ancaman intimidasi, hingga penikaman seorang wartawan atas pemberitaan korupsi Bandara Busel tersebut.

Komitmen serta konsistensi, kerja keras Ledrik bersama jajarannya dalam mengungkap kasus ini berbuah manis. Lima tersangka dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,61 miliar.

Kelima tersangka itu adalah mantan Bupati Buton Selatan La Ode Arusani yang dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, Ahmad Ede 7 tahun penjara, Endang Siwi Handayani 6 tahun penjara, Abdul Rahman 4 tahun penjara dan Erik Octora Hibali 1 tahun 2 bulan penjara.

Usai sidang putusan, Kajari Buton Ledrik Victor Mesak Takaendengan berujar persidangan tersbeut membuktikan kebenaran akan menemukan jalannya. Uang hasil korupsi yang berhasil diselamatkan, dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.

“Para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya aparatur sipil negara (ASN) juga para pelaku pengadaan barang/jasa. Kita bertaruh dijalan kebenaran. Kasus ini memang kita selidiki sampai terang benderang. Makanya begitu kita bawa di pengadilan, kita yakin bisa membuktikan mereka (terdakwa) melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Ledrik usai sidang, Kamis (13/06/2024).

Kata Ledrik, pengungkapan kasus ini merupakan respon dari keluhan masyarakat di Busel, tentang praktik korupsi yang terjadi. Apalagi, sudah menjadi tugas Kejaksaan untuk memberantas korupsi. Siapapun dia, pejabat, pengusaha, semua sama dimata hukum.

“Kami merespon keluhan masyarakat, dan mencoba merasakan penderitaan masyarakat akibat praktik-praktik korupsi di Busel. Kejaksaan hadir untuk menunjukkan hukum itu tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas. Kalau salah dan korup kita akan tindak tegas,” tegas Kajari Buton Ledrik.

Ia memberi apresiasi kepada seluruh masyarakat Busel, para tokoh masyarakat, tokoh budaya, tokoh agama, praktisi hukum, pemuda, mahasiswa, organisasi-organisasi, serta semua pihak, yang telah mendoakan dan memberikan dukungan selama pengungkapan kasus, sampai saat ini.

“Mengajak untuk terus bersatu, bersama-sama bersinergi mengawal jalannya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi kolusi nepotisme, di wilayah hukum Kejari Buton,” Pintanya.

Untuk Diketahui, sepekan sebelumnya, pada sidang tuntutan, La Ode Arusani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Arusani dituntut pidana penjara 10 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 403.247.000 subsider pidana penjara 5 tahun.

Ahmad Ede didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dituntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 484.100.000 subsider pidana penjara 4 tahun.

CH Endang Siwi Handayani didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dituntut pidana penjara 7 tahun, pidana denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana pengganti 6 bulan kurungan,
membayar uang pengganti Rp 534.329.000 subsider pidana penjara 3 tahun 6 bulan.

Abdul Rahman didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dituntut pidana penjara 4 tahun, pidana denda sebesar Rp 100 juta subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan, menyatakan uang kerugian negara sebesar Rp10 juta agar disetorkan ke Kas Negara.

Erick Octora Hibali Silondae didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Dituntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda sebesar Rp100.000.000 subsidair pidana pengganti 3 bulan kurungan. (*)

Reporter : Putra Butuni

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar