Korupsi Bandara Kadatua, Kejari Buton Periksa Empat Anggota DPRD Busel

Mantan Sekdis PUPR Turut Diperiksa

Buton Selatan, SATUSULTRA – Dugaan korupsi studi kelayakan bandar udara kargo dan pariwisata di kecamatan Kadatua, kabupaten Buton Selatan (Busel), terus ditindaki Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton. Kali ini, lima saksi diperiksa pada kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp1,61 miliar itu.

Dari lima saksi yang diperiksa, pada Senin (12/6/2023), empat diantaranya adalah anggota DPRD Buton Selatan yakni WR, KS, L dan A. Sedangkan satu saksi lainnya adalah Sekdis PUPR Buton tahun 2019 berinisial J.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Buton, Azer J. Orno mengatakan, para saksi diperiksa untuk dimintai keterangannya, untuk menemukan fakta hukum tentang dugaan tindak pidana korupsi. “Kedepan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Buton akan memanggil saksi-saksi lain terkait dengan penyidikan perkara dimaksud,” ungkapnya.

Sebelumnya pada April 2023, Kejari Buton meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi kegiatan Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua, Buton Selatan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buton Selatan Tahun Anggaran 2020. Proyek tersebut bernilai kontrak Rp1.84 miliar.

Azer menjelaskan, mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan proyek tersebut, disinyalir melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsi. Diantaranya, tidak ada proses perencanaan, yang mencakup penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja dinas perhubungan kabupaten Buton Selatan.

Proyek tersebut juga diduga melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan tahun anggaran 2020. Pelaksanaan pekerjaan juga tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta. Juga diduga proyek itu menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar, serta membuat Laporan pertanggungjawaban keuangan yang tidak benar.

“Oleh karena itu tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu miliar enam ratus dua belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” ujarnya, April 2023. (c)

reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar