Baubau, SATUSULTRA – Sejak Januari hingga Juni 2024, LL, istri dari oknum ASN di Dinas PUPR Buton, tak lagi mendapat nafkah dari suaminya berinisial DMH. Hal itu terjadi usai suaminya ketahuan menikah siri dengan perempuan lain.
Perselingkuhan suaminya telah terbongkar beberapa waktu lalu. LL bersama aparat Polres Baubau menggerebek suami bersama selingkuhannya yang tinggal bersama disalah satu perumahan di Kota Baubau.
Bukannya berubah, sejak ketahuan menikah siri, DMH malah tak lagi memenuhi kewajibannya sebagai suami pada LL. Selama 6 bulan terakhir ini, LL dan anak semata wayang mereka tak lagi diberi nafkah. Iapun memilih untuk melaporkan suaminya ke Polres Baubau dan Inspektorat Kabupaten Buton. Hal itu ia tempuh untuk mempertahankan haknya dan melindungi anaknya.
Kuasa hukum LL, Muhammad Taufan Achmad mengungkapkan, DMH ketahuan menikah siri dengan perempuan asal Cianjur yang dikenalnya sejak tiga tahun lalu. keduanya juga telah tinggal bersama. Atas tindakan itu, ia melaporkan suami yang telah menikahinya sejak tahun 2009 lalu, secara etik dan pidana.
“Istri sah geram dan akhirnya mencari keadilan demi mempertahankan haknya. Apalagi ada hak seorang anak yang juga perlu kasih sayang dan dinafkahi,” tutunyar, Sabtu (29/6/2024).
Perkara pidananya telah dilaporkan ke polisi. Sedangkan skandal ASN tersebut juga telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Buton pada 29 April 2024 lalu dan telah diketahui oleh Pj Bupati Buton sebelumnya, La Ode Mustari melalui disposisinya.
Taufan Achmad berharap, kasus ini menjadi pelajaran yang memberikan efek jera bagi setiap orang yang melakukan kesalahan tanpa memandang status sosial atau jabatan yang dimiliki.
“Setelah tiga tahun ditipu dan terkesan memaksa harus menerima keadaan ini. Sehingga sang istri sah memilih mengatakan kebenaran ke publik agar perlakuan dzalim ini tidak dialami oleh wanita lainnya,” tandasnya. (*)
Reporter : Rahmad Butuni
Komentar