Kendari, SATUSULTRA – Masih ingat kasus tabrak lari pejabat Polda Sultra pada Kamis, 3 Februari 2022 lalu? Pelakunya, MS yang masih berusia 16 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan kasus melawan petugas polisi.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, AKBP Rony Syahendra menjelaskan, meski berstatus tersangka, namun MS tidak ditahan. Hal itu karena ia masih di bawah umur. “Tersangka diancam pasal 312 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas,” jelasnya.
baca juga : Amankan HPN, Polda Sultra Kerahkan 434 Personil
Selain masih di bawah umur, MS yang saat menabrak menggunakan mobil itu, tidak ditahan juga karena ancaman hukumannya kurang dari empat tahun. “Tidak dilakukan penahanan, tetapi dikenakan wajib lapor saja,” tambahnya.
MS yang masih berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kendari, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak Kepala Seksi BPKB Ditlantas Polda Sultra, Kompol Anggi Anpoliki Putra Siahaan. MS menabrak Kompol Anggi dalam proses pelarian dirinya saat didekati ketika berhenti di lampu merah perempatan Korumba (dulunya bundaran stainless steel). Kompol Anggi mendekati mobil yang dikendarai MS karena berkendara dengan serampangan dan menggunakan knalpot brong. (tom)
Komentar