Kendari, SATUSULTRA – Kasus korupsi pertambangan pada IUP PT Antam di blok Mandiodo, Konawe Utara, semakin kompleks saja. Usai penetapan status tersangka dan penahanan pada beberapa pejabat daerah, pejabat pusat dan pimpinan perusahaan, kini ada lagi penahanan terhadap makelar kasus (Markus).
Adalah Amel alias AS yang mencoba “memancing di air keruh” atas situasi hukum yang dihadapi tersangka AA dalam kasus blok Mandiodo. Ia menjanjikan kepada istri AA, dapat mengurus kasus tersebut ke pimpinan kejaksaan. Sebagai imbalannya, ia telah menerima uang sebesar Rp6 miliar yang diserahkan oleh istri AA. Hal tersebut diungkapkan Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan melalui rilis.
Atas aksinya itu, Amel dibekuk di Plaza Senayan, Jakarta oleh tim penyidik Kejati Sultra dibantu oleh tim intelijen Kejagung dan Kejati DKI Jakarta, pada Kamis (17/8/2023).
“AS alias Amel dilaporkan oleh keluarga tersangka AA,” ungkapnya.
Amel langsung diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud pasal 21 Undang-Undang RI no 20 tahun 2001 jo Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan menjanjikan dapat mengurus/mencabut status tersangka AA dengan cara berusaha untuk menemui dan meminta tolong kepada beberapa pimpinan Kejaksaan dan telah meminta serta menerima uang sekitar 6 miliar rupiah dari istri AA pada bulan Juli 2023 bertempat di salah satu tempat di Jakarta Selatan,” jelas Ade.
Ade mengatakan, uang yang diterima Amel sebagai biaya pengurusan kasus, ia gunakan untuk kepentingan pribadinya.
“Tersangka Amel juga tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik di pusat maupun di daerah. Terhadap tersangka langsung dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan,” tandasnya. (c)
reporter : Indri
Komentar