Kendari, SATUSULTRA – Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra dalam memberangus para pelaku kejahatan pertambangan dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal membuat pemilik saham “kepanasan”.
Pidana korupsi pertambangan pada WIUP PT Antam Konawe Utara (Konut) di blok Mandiodo, menjadi “pintu” penyelidikan TPPU oleh Kejati Sultra. Pada kasus tersebut, Kejati Sultra telah menetapkan status tersangka terhadap beberapa perusahaan tambang diantaranya, PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). Saat itu, Kejati menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT KKP Andi Andriansyah (AA) selaku pihak penyedia dokumen terbang (dokter) dalam memuluskan tindak pidana atau aksi kejahatan pertambangan PT Lawu Agung Mining (Lawu) di WIUP PT Antam.
PT KKP yang didirikan tahun 2006 dan beralamat di kompleks BTN Graha Asri, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra ternyata dimiliki oleh Arinta Anila Hapsari, istri salah seorang ketua partai di Sultra yang juga disebut sebagai bakal calon gubernur.
Sejarah kepemilikannya, dimulai sejak 2006 dengan jabatan komisaris dengan nilai saham Rp250 juta. Ia mendampingi Abu Hasan selaku Komisaris Utama PT KKP yang memiliki saham mayoritas sebanyak Rp1,875 miliar, diikuti Dirut PT KKP Dwi Budi Wiyono Rp250 juta saham serta Direktur PT KKP Andi Sutriyani Rp125 juta saham.
Di tahun yang sama 2006, PT KKP mengubah struktur organisasi perusahaan dan pemegang saham. Arinta Anila Apsari, terlihat masih menduduki posisi Komisaris PT KKP, namun nilainya sahamnya beda dari sebelumnya, yakni Rp125juta.
Kemudian, perubahan struktur kembali dilakukan PT KKP pada tahun 2011, dengan tetap menempatkan Arinta Anila Apsari sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham sebesar Rp125 juta. Dua tahun berikutnya, tepatnya tahun 2013 PT KKP lagi melakukan perubahan struktur dan pemegang saham, tapi posisi Arinta masih sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang sama.
Pada 2018, PT KKP merombak secara besar-besaran struktur dan pemegang saham. Pemegang saham lama, tinggal menyisakan nama Arinta. Sisanya nama-nama baru dalam pengurus direksi maupun pemegang saham. Kali ini, nilai saham Arinta yang masih menduduki posisi Komisaris naik drastis dari nilai saham Rp125 juta menjadi satu miliar rupiah.
Menyusul, Andy Ady Aksar yang didapuk menjadi Direktur Utama (Dirut) PT KKP dengan nilai saham Rp750juta , PT Harco Mineral Resources Rp750 juta saham, dan Andi Adriansyah tersangka kasus korupsi tambang yang ditunjuk sebagai Direktur PT KKP tidak memiliki saham.
Di tahun berikutnya, perombakan kembali dilakukan, menyisahkan Direktur PT KKP Andi Andriansyah, Dirut PT KKP, Andi Ady Aksar dan Komisaris PT KKP, Arinta Anila Apsari. Disini, komposisi pemegang saham hanya dipegang oleh Arinta Anila Apsari dengan nilai saham Rp1,750 miliar dan Andi Ady Aksar sebesar Rp750 juta.
Dua tahun berikutnya, PT KKP merombak pengurus maupun pemegang saham, yang mana nama Ady Ady Aksar dan Arinta Anila Apsari tidak ada dalam komposisi pengurus dan pemegang saham. Krisna Pujabaskara bertindak sebagai Komisaris PT KKP dengan nilai saham yang dimiliki Rp1,750 miliar, disusul Desti Nudriawati Rachmat dengan saham Rp750 juta. Sementara Dirut PT KKP, Andi Andriansyah tidak memiliki saham.
Terakhir, pada tahun 2023, komposisi pengurus dan pemegang saham sama dari tahun sebelumnya. Bedanya, Arinta Anila Apsari kembali masuk dalam jajaran pemegang saham mayoritas PT KKP sebesar Rp1,750 miliar. (c)
reporter : Arsya
editor : Linri
Komentar