Bupati Bombana Ajak Warga Lapor SPT Awal Waktu

Rumbia, SATUSULTRA – Pemerintah kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, mencatatkan pencapaian gemilang dalam realisasi penerimaan pajak tahun 2021. Kabupaten yang dipimpin bupati H.Tafdil, berhasil mencatatkan peningkatan penerimaan pajak sebesar 22 persen, dibanding tahun 2020.

Atas capaian itu, Pemkab Bombana diganjar penghargaan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka. Kepala KPP Pratama Kolaka, Jarod Sri Raharjo mengungkapkan, pada tahun 2020, penerimaan pajak Pemkab Bombana sebesar Rp66 miliar rupiah. Namun pada tahun 2021, realisasinya naik menjadi Rp85 miliar. “Penghargaan ini sebagai wujud apresiasi atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Pemkab Bombana dan KPP Pratama Kolaka,” ujarnya di kantor bupati Bombana, Selasa (22/2/2022).

baca juga : Terbaik Pembayaran Pajak APBD, Pemkab Kolut Terima Penghargaan KPP Pratama Kolaka

Penghargaan serupa juga diberikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atas tingkat kepatuhan pajak terbaik di Bombana, diantaranya Satpol PP Bombana, Badan Keuangan Daerah Bombana, Dinas Ketahanan Pangan Bombana, RSUD Bombana, dan Dinas Kesehatan Bombana.

Tidak hanya menerima penghargaan, bupati Bombana, H.Tafdil diikuti seluruh Kepala OPD di lingkup kabupaten Bombana menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2021.

SPT Tahunan merupakan salah satu kewajiban seluruh masyarakat yang telah memiliki NPWP, SPT Tahunan ini digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

H.Tafdil pada kesempatan itu menyampaikan betapa krusialnya peran pajak, terutama dimasa pandemi ini. “Pajak memiliki peran yang besar dalam pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi COVID-19, seperti vaksinasi, perawatan pasien,  serta bantuan sosial,” ungkapnya.

Bupati dua periode itu mengajak seluruh warga Bombana untuk melaporkan SPT pada awal waktu, tidak menunggu batas akhir pelaporan pada 31 Maret. Ia juga mengajak warganya untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui efiling yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id. (art)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar