Kolaka, SATUSULTRA – Pj Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah membuka orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Kolaka. Orientasi pengenalan dan etika instansi di lingkup Pemkab Kolaka itu, berlangsung pada 24 hingga 27 September, diikuti 1.235 PPPK se Kabupaten Kolaka.
Sebelum orientasi, seluruh PPPK telah melakukan sumpah/janji. Fadlansyah mengingatkan bahwa sumpah dan janji yang telah diucapkan itu merupakan komitmen terhadap negara, bangsa dan Tuhan yang Maha Esa untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai ASN, serta kesanggupan menaati segala regulasi.
Menurutnya, selain mengikat komitmen, pengambilan sumpah dan janji itu juga sebagai bentuk refleksi diri para PPPK. Sebab, masih banyak masyarakat maupun honorer lainnya yang juga berusaha lolos PPPK, namun belum berhasil.
“Momentum penyumpahan ini mengingatkan para peserta orientasi ini untuk lebih banyak bersyukur. Karena masih banyak teman-teman khususnya tenaga honorer yang menginginkan berada di posisi seperti ini, namun tidak semua dapat memperoleh kesempatan,” ungkapnya.
Sedangkan orientasi ini ungkap Fadlan -panggilan akrab Muhammad Fadlansyah-, merupakan wadah untuk membentuk PPPK. Setiap PPPK ungkapnya, dituntut untuk memiliki kompetensi dan kemampuan profesional agar dapat melaksanakan fungsi ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa.
“PPPK merupakan salah satu unsur sumber daya manusia (SDM) Aparatur Negara yang berperan menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Hal itu diwujudkan dengan sikap setia dan taat kepada negara, bermoral dan bermental baik, profesional serta sadar terhadap tanggung jawabnya sebagai pelayan publik,” pesan Fadlan.
Ia juga meminta para PPPK agar mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa serta mengaktualisasikan nilai dasar ASN “Berakhlak”. Menurutnya dibutuhkan upaya berkelanjutan dalam membangun budaya kerja ASN, khususnya PPPK. Tidak sekadar sosialisasi saja, melainkan juga melakukan internalisasi nilai dasar “Berakhlak”.
“Dalam konteks pelaksanaan reformasi birokrasi, upaya pembangunan budaya kerja Berakhlak menjadi aspek utama penguatan manajemen perubahan. Penguatan peran agen perubahan (Agent of Change) dalam aktivasi budaya kerja ASN, sangat penting diimplementasikan dengan berkomitmen kuat mendorong perubahan dari berbagai aspek pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas Fadlan.
Orientasi PPPK Kabupaten Kolaka dibuka oleh Pj.Bupati Kolaka Muhammad Fadlansyah, diikuti oleh Pj. Sekda Kolaka Ramli H Sima, para asisten, Pimpinan OPD dan seluruh peserta orientasi PPPK. Orientasi mengangkat tema “Orientasi pengenalan nilai dan etika instansi pemerintah bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di lingkungan pemerintah kabupaten Kolaka Tahun 2024”.
Pj Bupati Fadlan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Dijelaskan perubahan penting dalam manajemen kepegawaian. Regulasi itu menjelaskan PPPK mempunyai hak, kewajiban, kedudukan, fungsi, tugas, dan peran yang sama dengan PNS. PNS dan PPPK adalah Aparatur Sipil Negara.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin mengingatkan saudara bahwa PPPK adalah bagian dari ASN yang telah diwajibkan menjaga netralitas dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas,” tandasnya. (*/adv)
Komentar