Kendari, SATUSULTRA – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio, mewakili Pj. Gubernur, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) mengenai perpanjangan masa jabatan Pejabat (Pj) Walikota Bau-Bau, Dr. Muh. Rasman Manafi, S.P., M.Si., serta pengukuhan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Dra. Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si., Pjs. Bupati Konawe Utara, Drs. La Ode Saifuddin, M.Si., dan Pjs. Bupati Kolaka Timur, Ir. Ari Sismanto. Penyerahan ini berlangsung di Aula Kantor Gubernur Sultra pada Hari Selasa, (24/9/2024l).
Dalam acara tersebut, turut hadir Ketua dan Anggota DPRD dari Kota Bau-Bau, Kabupaten Muna, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), dan Kabupaten Konawe Utara (Konut). Selain itu, turut hadir Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Tenggara, serta jajaran Forkopimda dari kabupaten-kabupaten tersebut dan pejabat terkait lainnya.
Sekda Sultra dalam sambutannya memberikan apresiasi atas dedikasi para bupati yang telah memimpin daerahnya dengan baik. Menurutnya, berbagai kemajuan telah dirasakan dalam bidang pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka. Ia berharap pengabdian yang telah ditunjukkan selama ini dapat terus berlanjut, meskipun beberapa pejabat akan memasuki masa cuti.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pj. Walikota Bau-Bau atas perpanjangan masa jabatannya. Kami berharap semua pencapaian yang telah diraih dapat terus ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Kota Bau-Bau,” ujar Sekda.
Kepada para Pjs. Bupati yang baru saja dikukuhkan, Sekda berpesan untuk memahami dan menindaklanjuti kebijakan nasional yang meliputi delapan indikator penting, seperti penurunan inflasi, angka prevalensi stunting, pengurangan kemiskinan ekstrem, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi, pengurangan pengangguran, peningkatan Gini Ratio, peningkatan indeks pembangunan manusia, dan antisipasi terhadap dampak emisi gas rumah kaca.
Selain itu, Sekda menekankan pentingnya memahami Surat Keputusan Mendagri dan peraturan yang berkaitan dengan tugas serta wewenang Pjs Kepala Daerah, seperti yang tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018.
Menjelang Pemilu serentak pada 27 November 2024, Sekda mengingatkan agar para Pjs menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Penting bagi kita untuk menjaga netralitas dan fokus pada tugas yang diemban. Saya tidak ingin mendengar adanya keterlibatan dalam politik praktis,” tegasnya.
Sekda juga mengingatkan para Pjs. Bupati agar tetap menjalankan tanggung jawab utama mereka sebagai ASN. “Segera tunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dari jabatan yang ditinggalkan agar roda organisasi tetap berjalan,” ujarnya.
Di akhir sambutannya, Sekda menekankan bahwa jabatan sebagai Pjs. Bupati merupakan amanah yang harus dijaga dengan baik. Ia berharap setiap kebijakan yang diambil dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan mereka.
“Saya ucapkan selamat bekerja dan berkarya. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab demi kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara,” tutupnya. (*).
Reporter : Dhery Hermansyah
Komentar