Kendari, SATUSULTRA – Kasus korupsi di blok Mandiodo milik PT Antam Konawe Utara, menarik atensi banyak pihak. Atas perkembangan kasus itu, Ketua Umum Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sultra-Jakarta (Famhi Sultra-Jakarta), Midul Makati mengatakan Kejati Sultra harus berani menjadikan ANH, pemilik saham PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) sebagai tersangka.
Ia menduga ANH turut terlibat dalam praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagai komisaris sekaligus pemilik saham mayoritas, ANH diduga turut menerima aliran dana PT KKP yang diperoleh dengan cara tidak sah di blok Mandiodo.
“ANH sebagai pemilik saham maroyitas di KKP pasti menikmati aliran dana dugaan korupsi di Blok Mandiodo. Sehingga kami minta Kejaksaan untuk menetapkan tersangka istri ketua partai di Sultra itu,” ungkap Midul, Selasa (5/9/2023).
Lembaga yang dipimpin Patris Yusrian Jaya itu tambahnya telah menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp79 miliar, yang terdiri dari Rp59,2 miliar mata uang rupiah, 1.350 dolar Singapura atau setara Rp15,2 miliar dan 296.700 dolar Amerika atau setara Rp4,5 miliar.
Uang tunai yang disita ini merupakan barang bukti tindak pidana korupsi pertambangan bijih nikel di wilayah izin PT Antam di Blok Mandiodo Konut. Barang bukti yang disita merupakan hasil dari beberapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami minta Kejati minta ANH ditetepkan tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam TPPU,” bebernya.
Selain itu, ia mengapresiasi penyidik Kejaksaan karena hingga saat ini terus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi untuk menuntaskan kasus Blok Mandiodo yang merugikan perekonomian negara sejak Blok Mandiodo dibuka dengan nilai Rp5,7 triliun.
“Kita dukung dan apresiasi Kejati karena sejauh ini masih komitmen menuntaskan dugaan korupsi pertambangan di Blok Mandiodo,” tandasnya. (c)
reporter : Arsya
editor : Linri
Komentar