Disdukcapil Kota Kendari Sampaikan Aspirasi Kepada Staf Bagian Perundang-undangan Dirjen Dukcapil

advertorial

Kendari, SATUSULTRA – Staf Bagian Perundang-undangan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan kunjungan kerja di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Disdukcapil Kota Kendari, Iswanto Donge menyampaikan bahwa kunjungan staf bagian Perundang-undangan dirjen Dukcapil Kemendagri dalam hal menyusun Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut aktivasi IKD.

“Kunjungan staf bagian perundang-undangan dirjen Dukcapil Kemendagri selain melihat pelayanan terhadap masyarakat juga sekaligus menyampaikan soal aktivasi IKD,” jelasnya saat ditemui di ruangannya, Kamis (4/7/2024).

Kadis Dukcapil Kota Kendari Iswanto Donge berbincang dengan Staf Bagian Perundang-undangan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia berharap aktivasi IKD dengan Perpres tersebut dapat menjadi dasar hukum sehingga dapat digunakan di luar daerah, termasuk di Disdukcapil Kota Kendari, Bukan hanya di Kemendagri saja.

“Aktivasi IKD utamanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital selama ini aturannya hanya mencakup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) saja. Belum sampai ke luar daerah,” bebernya.

Sehingga tambah Iswanto Donge ketika disahkan Perpres tersebut maka akan berlaku KTP digital secara menyeluruh. Secara perlahan KTP elektronik menjadi KTP digital.

“Sebenarnya lebih mudah, karena KTP digital ada di handhone masing-masing masyarakat,” ungkap Iswanto Donge.

Staf Bagian Hukum dan Perundang-Undangan Dirjen Dukcapil Kemendagri saat berada di Disdukcapil Kota Kendari.

Dalam kesempatan itu, Iswanto Donge menyampaikan bahwa aktivasi IKD di Kota Kendari saat ini mencapai 20 persen. Targetnya adalah 60 persen.

“Mudah-mudahan dengan Perpres itu maka otomatis KTP digital akan diberlakukan kepada semua lembaga pengguna, baik bank Pemerintah, bank Swasta, Imigrasi Dinas Perhubungan yakni penerbangan tidak harus menggunakan KTP elektronik,” paparnya.

Iswanto Donge mengaku ketika diberlakukan Perpres terakit KTP digital, maka secara otomatis kegiatan pencetakan KTP elektronik akan berkurang karena sudah ada KTP digital.

“Tentu akan ada transisi. Bukan berarti dengan diberlakukan KTP digital maka KTP elektronik tidak berlaku. Pasti ada langkah-langkah seperti sosialisasi dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Selain itu, Iswanto Donge mengatakan dalam kunjungan Dirjen tersebut pihaknya menyampaikan aspirasi tentang perpindahan warga negara untuk tinggal dimana saja.

Pihaknya meminta agar perpindahan warga negara tersebut harus disertai dengan persetujuan suami ataupun istri. Karena ketika tidak ada persetujuan maka sewaktu-waktu akan menjadi masalah.

“Misalnya ada yang pindah dalam keluarga namun tidak menyeluruh melainkan suami ataupun istri saja. Dan perpindahan salah satu dari mereka tidak setuju. Ketika kita buatkan surat pindah, maka suami ataupun istri datang marah-marah di kantor siapa yang bertanggung jawab,” kata Iswanto Donge.

Dengan demikian, agar tidak terjadi masalah atau problem di kemdian hari, pihaknya meminta kepada Dirjen agar dibuatkan peraturan sehingga ketika ada keluarga suami ataupu istri ketika akan pindah harus ada surat persetujuan.

“Dan alhamdulilah aspirasi kami diterima. Mudah-mudahan segera dibuatkan aturan. Karena kita menghindari atau mencegah terjadinya masalah,” tandasnya. (*/adv)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar