Kendari, SATUSULTRA – Dinas Ketahanan Pangan Kota Kendari memastikan penyaluran bantuan beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tahap II untuk kota Kendari terlaksana dengan baik.
Penyaluran CPP tahap II ini meliputi bulan April, Mei dan Juni. Untuk kota Kendari, Kadis Ketahanan pangan Abdul Rauf mengatakan terdapat 20.213 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima bantuan CPP.
Untuk memastikan beras yang sampai ke masyarakat berkualitas, Abdul Rauf bersama staf terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kondisi dan kualitas beras di gudang Bulog Kendari. Hasilnya, ia menjamin beras yang dibagikan berkualitas sesuai standar yang disyaratkan pemerintah.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan terkait kualitas beras di Bulog yang akan disalurkan kepada masyarakat yang menerima bantuan,” ungkapnya, Selasa (28/5/2024).
Dari Gudang Bulog ungkap Rauf, bantuan beras CPP itu akan didistribusikan kepada masing-masing kelurahan dan kecamatan, untuk selanjutnya, dibagikan kepada KPM, sesuai daftar yang telah ditetapkan sebelumnya. Biasanya, penyaluran CPP akan tuntas dalam lima hari.
Pendistribusian itupun tak luput dari pantauan Dinas Ketapang. Hal itu untuk memastikan bantuan CPP tersalurkan tepat sasaran, sesuai data yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Kita melakukan pengawasan, agar penyalurannya tepat sasaran. Artinya yang mendapatkan bantuan adalah warga yang tercatat namanya daftar CPP tersebut,” urainya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Rauf mengimbau kepada Camat dan Lurah agar tidak mencoret sepihak nama dalam daftar CPP, meskipun warga tersebut secara ekonomi tidak layak lagi dikategorikan penerima CPP karena sudah tergolong atau ekonomi menengah ke atas.
Pencoretan penerima bantuan CPP ungkapnya, harus dilakukan sesuai mekanisme yang telah diatur sebelumnya. Harus ada musyawarah antara warga penerima yang dianggap telah mapan, dengan pemerintah setempat untuk dilakukan pengaloihan kepada warga yang lebih berhak.
“Bisa dicoret tapi melalui musyawarah. Terlebih dahulu disampaikan, ketika si A misalnya rela digantikan dengan warga lain yang berhak menerima baru bisa dicoret,” ungkapnya.
Selain itu, Abdul Rauf yang juga mantan Kepala Dinas Sosial itu mengimbau kepada masyarakat atau KPM agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan baik.
“Pada dasarnya bantuan yang diberikan adalah untuk membantu masyarakat, sehingga bantuan itu dimanfaatkan dengan baik,” tandasnya. (*/adv)
Komentar