Kendari, SATUSULTRA.COM – Melalui konferensi pers di laman youtube sekretariat negara, presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu mencabut 2.078 izin usaha perusahaan bidang pertambangan di Seluruh Indonesia.
Mereka yang dicabut izinnya, disinyalir tidak memiliki rencana izin kerja. “Izin yang sudah bertahun-tahun diberikan tapi tidak dikerjakan dan ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk tingkatkan kesejahteraan rakyat,” ungkap Jokowi.
baca juga : Eddy Uga Jejaki Puncak Birokrasi Muna
Dari 2.078 perusahaan yang dicabut izinnya tersebut, berapa perusahaan yang terdapat di Sultra? Saat dimintai keterangan, sekretaris Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Ridwan Botji mengkau belum menerima surat tembusan terkait perusahaan tambang yang dicabut IUP nya. “Nanti kita sampaikan kalau sudah ada surat tembusan dan pemerintah pusat,” ungkapnya, Selasa, (11/01).
Untuk diketahui, Sulawesi Tenggara (Sultra) memiliki 373 IUP yang masih aktif hingga saat ini. Meliputi tambang mineral logam sebanyak 222, tambang bukan logam 109 IUP dan tambang aspal 44 IUP.
Ridwan hanya dapat berjanji, ketika tembusan dari presiden telah sampai, maka akan segera ia publish hasilnya. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah terima surat tembusan tersebut, sehingga kita langsung sampaikan ke publik,” tutupnya. (ldm)
Komentar