Kejari Kolaka Selamatkan Rp761 Juta Hasil Korupsi di Sekretariat DPRD

Kolaka, SATUSULTRA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Sulawesi Tenggara, berhasil menyelamatkan Rp761,08 juta dari tindak korupsi anggaran di Sekretariat DPRD Kolaka.

Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Indawan Kuswandi, SH.,MH mengungkapkan, penyitaan kerugian keuangan negara tersebut dilakukan dalam dua tahap. Pertama, hasil penyitaan saat tahap penyidikan senilai Rp733.580.000, sementara penyitaan tahap kedua dilakukan pada saat penuntutan sebesar Rp27.500.000. Sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp761.080.000.

Kejaksaan pun telah menyetorkan uang hasil sitaan itu ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kolaka pada Kamis (13/1). “Eksekusi uang rampasan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Kendari nomor: 36/Pid Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 8 Desember 2021 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri nomor: PRINT-07/P.3.12/Fu.1/12/2021 tanggal 23 Desember 2021. Dan uang tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui Bank BRI Cabang Kolaka dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nomor: C1BC57QLU63B77G pada 13 Januari 2022,” kata Indawan Kuswandi.

baca juga : 2.078 Izin Perusahaan Tambang Dicabut Presiden, Berapa Perusahaan di Sultra?

Kajari Kolaka, Indawan Suwandi, SH.,MH.

Kasus penyelewengan dana di Sekretariat DPRD Kolaka melibatkan Muhardin Tasruddin selaku Sekwan dan Marsia sebagai bendahara pengeluaran. Kejaksaan menemukan realisasi pertanggungjawaban keuangan pada Sekretariat DPRD tahun 2019 sampai dengan 2020, telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh Marsia bersama dengan Muhardin Tasruddin selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Diantaranya, terdapat pembayaran yang tidak sesuai dengan pertanggungjawaban dalam laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran, dan adanya mark up yang dilakukan untuk menyesuaikan nilai pengeluaran agar sesuai dengan pagu anggaran.

“Kemudian terdapat kwitansi/nota dan bukti pertanggungjawaban fiktif. Dan berdasarkan keterangan dari pihak ketiga (toko), bahwa pembayaran yang diterima oleh toko tidak sesuai dengan nilai pembayaran yang tertuang dalam tanda bukti kas Sekretariat DPRD Kolaka,” terang Indawan.

halaman selanjutnya, ada perjalanan fiktif
Please follow and like us:
Pin Share

Komentar