Baubau, SATUSULTRA – Lukman (47), seorang warga kota Baubau, dikabarkan ditangkap oleh Angkatan Laut Papua Nugini (PNG), Jumat (9/6/2023). Disiinyalir, pria yang berprofesi sebagai nakhoda kapal ini, ditangkap karena kapalnya memasuki teritorial PNG tanpa izin.
Informasi yang diperoleh dari Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau, Amaluddin, Lukman diketahui berasal dari kelurahan Wameo, kecamatan Batupoaro, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia seorang kapten kapal yang bekerja di sebuah perusahaan penangkapan ikan PT. Sentral Benoa Utama, di Denpasar Selatan, Bali.
Keluarga Lukman juga telah mengetahui informasi tersebut. Anak Sulung Lukman bernama Cindi mengaku mendapat kabar penangkapan tersebut dari ayahnya sendiri. Ia dihubungi oleh ayahnya menggunakan nomor telepon baru.
“Jumat sore kemarin bapak sempat telepon saya pakai nomor baru. Tanya kabar keadaan kami dan memberikan kabar tentang penangkapan itu,” ujar Cindi.
Namun Cindi tak dapat menghubungi lagi ayahnya karena semua alat komunikasi disita oleh aparat PNG.
Sementara itu, Darwis, ipar Lukman mengatakan belum ada perkembangan kabar terbaru terkait penangkapan itu. Perusahaan tempat iparnya bekerja juga belum mengabari keluarga.
“Kapal yang mereka tumpangi kalau tak salah, KM Sanjaya 108 dengan nomor kapal 403,” sebut Darwis.
“Kami mohon bantuan dari pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti informasi ini agar Lukman dan rekan-rekannya dapat kembali kepada keluarga dalam keadaan sehat walafiat,” ujar Darwis yang langsung diamini Cindi.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau, Amaluddin berujar telah melaporkan penangkapan waga Baubau itu kepada walikota.
“Informasi ditangkapnya warga Wameo ini telah saya laporkan kepada bapak Wali Kota Baubau dan langsung direspon untuk segera dilakukan upaya penanganan lanjut,” kata Amaluddin. (c)
reporter : Putra Butuni
editor : Linri Merinda
Komentar