Baubau, SATUSULTRA – Ayah harusnya menjadi malaikat pelindung keluarga. Namun LH (51) malah tampak layaknya iblis. Dengan keji ia menganiaya istrinya, bahkan melukai AL, anak sendiri, bocah berusia 6 tahun yang berusaha melindungi ibunya.
Ihwalnya, LH pulang ke rumah dalam kondisi mabuk usai menenggak miras. Ia kemudian membangunkan istrinya. Tanpa basa basi, LH menampar istrinya.
Tak sampai disitu, LH mengambil sebilah pisau sambari berteriak ingin membunuh istrinya. Mendengar teriakan ayahnya, AL yang berada dekat ibunya sontak berdiri dan memeluknya. Alhasil, pisau yang diarahkan LH untuk melukai istrinya mengenai lengan anaknya hingga mengeluarkan darah.
baca juga : Aniaya Bocah, Oknum Polisi di Baubau Kena Demosi dan Mutasi
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo menjelaskan, LH saat ini telah diamankan di Polsek Wolio untuk penyelidikan lebih lanjut. “Motifnya pelaku melakukan penganiayaan, karena mencurigai istrinya berselingkuh,” jelas Kapolres, Selasa (30/5/2022).
Akibat perbuatan tak terpuji itu, pelaku dijerat tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur atau penganiayaan. “Pelaku dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) dan ayat ( 4 ) Juntco pasal 76C UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan 351 ayat 1 KUHP. Dengan hukuman 3 tahun 6 bulan ditambah dengan sepertiga dari ancaman hukuman,” pungkasnya. (c)
reporter : Putra Butuni
redaktur : Linri
Komentar