Urai Kerumunan Pemuda, Kapolsek di Muna Barat Ditikam

Raha, SATUSULTRA – Nekat benar AB (20). Pemuda desa Latawe, kecamatan Napanokusambi, kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara itu, menikam Kapolsek Towea, Muna Barat Ipda Laode Ali Musmin.

Dari kronologi yang disebutkan Ali Musmin, AB diduga menikam karena tidak terima saat Kapolsek membunyikan klakson mobil. Peristiwa tersebut terjadi di jalan poros desa Konawe, kecamatan Kusambi, Muna Barat pada Sabtu (5/3/2022) sekira pukul 23.00 Wita.

Kapolsek menjelaskan, saat itu, ia bersama anak dan istrinya hendak pulang ke rumahnya di desa Latawe, kecamatan Napanokusambi, Muna Barat. Tepat di jalan poros desa Konawe, terlihat banyak pemuda yang berkerumun di tengah jalan. Dia mencoba mengurai kerumunan pemuda tersebut dengan cara membunyikan klakson mobil.

baca juga : Terduga Pelecehan Bidan Kabur, Kapolres Muna Mengaku Anggotanya Lalai

Bukannya membuka jalan, AB yang saat itu ikut berkerumun, datang menghampiri, lalu memukul kaca mobil. Kapolsek sempat merespon hal tersebut dengan turun dari mobil dan memberitahukan bahwa ia seorang polisi. Tak gentar, AB langsung mencabut badik yang dibawanya dan langsung menikam Kapolsek. Beruntung, hujaman badik tersebut sempat ditangkis sehingga tidak mengakibatkan luka serius. Ali Musmin hanya terluka ditangan bagian kiri. “Saya tangkis sehingga badiknya itu kena tangan bagian kiri. Mereka pun langsung lari berhamburan,” ujarnya.

Ali Musmin sempat mengejar pelaku namun berhenti karena luka akibat tikaman AB, terus mengeluarkan darah. “Lukanya sekitar satu sentimeter dalamnya. Alhamdulillah saya sudah mendapat perawatan rumah sakit dan peristiwa itu saya sudah laporkan ke Polsek Kusambi,” katanya.

Terpisah, Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin membenarkan hal tersebut. Katanya, paska pihaknya mendapat laporan dari Polsek Kusambi, pihaknya langsung menerjunkan Tim Jatanras Polres Muna yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Astaman Rifaldi Saputra. “Sekira pukul 01.00 wita dini hari pelaku berhasil kita amankan,” ucapnya.

Lebih lanjut perwira menengah Polri ini mengatakan saat ditangkap, kondisi pelaku mabuk berat. Barang bukti berupa sarung badik juga berhasil diamankan dari tangan pelaku. “Pelaku membuang badiknya dan saat ini masih dilakukan pencarian. Pelaku dijerat pasal  351 tentang penganiayaan dengan ancaman pidana diatas lima tahun,” tutup Mulkaifin. (ing)

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar