Tambang Pasir di Uepai Tidak Dilengkapi Izin, Polisi Akan Dalami

Konawe, SATUSULTRA – Eksploitasi material pasir di tepi sungai Konawe, kelurahan Uepai, Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, disinyalir dilakukan tanpa izin. Pengerukan dan pengangkutan tersebut diduga melibatkan PT.Apriadika selaku pemodal, serta PT.SJS selaku pengangkut.

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Patria Wanda Sigit yang ditemui di lokasi pengambilan material tersebut berujar akan melakukan klarifikasi terkait kelengkapan izin terlebih dahulu.

“Rencananya kita akan panggil pihak pengelola sesuai dengan prosedur, kita undang untuk dimintai klarifikasi, kalau memang ada hal yang menyimpang dan keliru kita tindak tegas,” tegasnya, Jumat (1/12/2023)

Pria yang biasa disapa Patria ini menyebut aktivitas pengambilan material telah berlangsung selama satu pekan. Informasi awal yang ia terima, lokasi tersebut dikelola oleh pemilik lahan yang bekerja sama dengan pihak swasta.

“Yang mengelola sendiri ini adalah pemilik lahan atau pribadi dan informasinya bekerjasama dengan perusahaan Apriadika sedangkan armada yang digunakan dari perusahaan PT. SJS,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara itu, Iman Tosepu yang mengaku sebagai pengawas lapangan di lokasi tersebut mengakui lahan yang diekspliotasi itu belum mengantongi izin. Namun sebelumnya, mereka telah melakukan pengurusan izin usaha pertambangan di pemeritnah pusat, namun diminta untuk melakukan pengurusan di tingkat provinsi.

“Aturan pengurusan izinnya tersebut dikembalikan lagi ke pemerintah provinsi, tapi kita terkendala biaya sehingga pengurusan izin tersebut tidak dilanjutkan. Pengambilan material ini dimodali oleh PT.Apriadika,” terangnya. (*)

reporter : Dhery Hermansyah

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar