Satuan TNI Korem 143 HO Tangkap Pemasok Solar Subsidi Ilegal ke PT Panca Logam Makmur

Bombana, SATUSULTRA – Praktik penyelundupan solar ilegal ke PT.Panca Logam Makmur (PLM) di kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara masih terus berlangsung. Sabtu (5/8/2023) pagi, satuan TNI Korem 143 Haluoleo (HO) meringkus pelaku yang membawa solar subsidi ke dalam perusahaan tambang emas itu

Penangkapan itu bermula ketika ada laporan masyarakat yang tergabung dalam forum masyarakat peduli Bombana kepada anggota Intel Korem 143 HO, Sertu Acup Siregar. Mereka melaporkan bahwa perusahaan yang bergerak di pertambangan emas itu kembali menerima suplai BBM subsidi jenis solar dari warga. Mereka menduga praktik tersebut diback up oleh oknum polisi di Bombana.

Korem 143 HO lantas mengeluarkan Surat Perintah Tugas kepada Sertu Acup untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Setelah menerima sprint itu saya ke Bombana. Kemudian usai menerima informasi dari beberapa warga setempat saya langsung ke SPBU Lameroro melakukan pengintaian,” ungkapnya, Sabtu (5/8/2023).

Ia memulai pengintaiannya di SPBU Lameroro, karena di SBPU itu warga seringkali melakukan antrian solar. Setelah itu dikumpul dijerigen kemudian diantar di PT PLM.

“Dari SPBU saya langsung ke perusahaan. Setelah beberapa jam menunggu alhasil tepat pukul 09.00 WIta saya melakukan penangkapan terhadap warga yang mengantar solar di perusahaan tambang emas itu,” ungkapnya.

“Saya amankan di Desa Wubumbangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan saya amankan barang bukti berupa solar 24 jerigen dan dua orang warga,” tambahnya.

Selanjutnya barang bukti dan warga tersebut di bawa di Korem 143 HO untuk dilakukan BAP dalam rangka menyelesaikan tugasnya. Kemudian di bawa di Polda Sultra untuk diproses hukum sesuai.

“Yang melakukan proses hukum adalah kepolisian sehingga saya bawa di Polda Sultra,” tutupnya.

Sementara itu, pelaku berinisial A membenarkan bahwa dirinya menyuplai solar subsidi ilegal ke PT PLM. Solar tersebut disuplay melalui inisial M yang bekerja di PLM.

“Hampir setiap hari kita antar solar. Kadang 25, 24, 23 yang ukuran 31 liter,” bebernya.

Ia mulai membawa solar subsidi ilegal ke PT PLM sejak 2019.

“Kita mengambil solar di SPBU. Perjerigen kita beli 225 ribu dan kita jual di perusahaan 320 ribu,” bebernya.

Ia mengaku tidak mengetahui kalau perbuatannya adalah pelanggaran, karena di SPBU dan PT PLM ada oknum polisi yang melakukan pengamanan.

“Kita sudah kenal-kenal, karena kita kerja seperti itu tidak boleh pelit,” tandasnya. (b)

reporter : Arsya
editor : Linri Merinda

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar