Kendari, SATUSULTRA – Resmi sudah Sukanto Toding dan Mustari menjadi Penjabat (Pj) Bupati Kolaka Utara (Kolut) dan Pj. Bupati Buton. Keduanya Pj diambil sumpah oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi, di Aula Rujab Merah Putih, Rujab Gubernur, Senin (4/9/2023) pukul 15.30 Wita.
Pengambilan sumpah jabatan keduanya tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Tito Karnavian, tertanggal 18 Agustus 2023.
Sukanto Toding dilantik berdasarkan Kepmendagri nomor : 100.2.1.3-3216 tahun 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan PJ. Bupati Kolaka Utara.
Sementara Mustari dilantik berdasarkan Kepmendagri nomor : 100.2.1.3-3216 tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan PJ. Bupati Buton.
Untuk diketahui Sukanto Toding merupakan Asisten III Sekretariat daerah Pemerintah Provinsi (Pempov) bidang Administrasi Umum. Dia menjadi PJ. Bupati Kolut menggantikan Parinringi.
Adapun Laode Mustari merupakan Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sultra. Mustari menggantikan Posisi Basiran sebagai PJ. Bupati Buton.
Gubernur Sultra, Ali Mazi, dalam sambutannya, meminta kepada Sukanto dan Mustari, untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Pejabat Tinggi Pratama.
“Selamat atas pelantikan saudara Sukanto Toding dan Mustari sebagai penjabat Bupati Kolaka Utara dan Buton. Laksanakan tugas sesuai amanah yang diberikan,” tandasnya. (b)
editor : Indri
Komentar