Rembug Stunting Pemkab Kolaka, Berantas Stunting Lewat Kolaborasi Pentaheliks

Kolaka, SATUSULTRA – Pemkab Kolaka melaksanakan Rembug Stunting di salah satu hotel Kolaka, Rabu (19/6/2024). Sekretaris Tim Percepatan Penurunan Stunting Kolaka, Hj Andi Wahidah mengatakan, kegiatan rembug stunting tersebut merupakan penjabaran dari perintah presiden hingga peraturan bupati.

Ia menjelaskan, presiden memerintahkan pelaksanaan rembug stunting melalui peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Rembug stunting juga merupakan amanat menteri melalui peraturan BKKBN nomor 12 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia (RAN-PASTI) tahun 2021-2024.

Selanjutnya, Peraturan Bupati Kolaka nomor 29 tahun 2019 tentang upaya pencegahan dan penuruan stunting di Kolaka. Serta Peraturan Bupati Kolaka nomor 32 tahun 2021 tentang peran dan tanggung jawab desa dan kelurahan dalam upaya pecegahan dan penuruhan stunting terintegrasi.

“Jadi rembug stunting merupakan salah satu langkah penting yang harus dilakukan pemerintah kabupaten dan kota untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan melalui kolaborasi peningkatan pentaheliks, yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, media dan masyarakat yang secara bersama sama akan melakukan konvergensi, sinkronisasi dan sinergitas hasil analisis dan rancangan rencana kegiatan pelayan intervensi secara spesifik dan non spesifik secara terintegrasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan rembuk stunting tertuang perpres nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penuruan stunting dan peraturan bkkbn nomor 12 tahun 2021 tentang ran pasti tahun 2021-2024, yang diamanatkan kepada pmerintah kabupaten dan kota untukk melaksanakan rembuk stunting secara bertahap mulai dari pelaksaan rembuk tingkat desa, kelurahan dilanjutkan rembuk stanting tingkat kecamatan yang pelaksanaannya minimal 2 kali setahun. Serta pelaksanaan rembuk stuting tingkat kabupaten yang pelaksaannya satu kali setahun.

“Tujuannya adalah untuk menyampaikan hasil analisis situasi rancangan rencana intervensi penurunan stunting terintegrasi. kedua mendeklarasikan komitmen pemerintah daerah dan menyepakati rencana kegiatan penurunan stunting terintegrasi. Serta membangung komitmen publik dalam kegiatan pencegehan dan penurunan stuting secara terintegrasi di kabupaten kolaka,” tegasnya.

Asisten III Pemkab Kolaka ini menambahkan, adapun peserta kegiatan ini berjumlah 125 orang terdiri dari Pj Bupati Kolaka, Pj Sekda Kolaka, Asisten Pemkab Kolaka, forkompimda dan kepala OPD pengampuh program stuting, TP PKK, Kementerian Agama, BPS, Camat se kolaka, kepala bagian, direktur rumah sakit, kepala puskesmas se kolaka, kepala desa dan lurah dan dunia usaha, koodinator tenaga ahli pendamping desa, akademisi, insan persen, yayasan Aysia dan tP PKK tingkat kecamatan. (*)

Reporter : Indri

Please follow and like us:
Pin Share

Komentar