Konawe, SATUSULTRA – Gerakan Masyarakat Pemerhati (Gempar) desa Lerehoma, kecamatan Anggaberi, kabupaten Konawe, mendesak Polres Konawe untuk menetapkan kepala desa Lerehoma sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022.
Tuntutan itu disuarakan saat massa berdemontrasi di depan Mako Polres Konawe, Senin (24/7/2023). Koordinator massa, Irsan Pagala mengatakan Polres Konawe dan dinas PU telah melakukan investigasi atas dugaan korupsi DD desa Lerehoma. Seharusnya, saat ini sudah ada penetapan tersangka.
“Seharusnya pihak aparat penegak hukum sesegera mungkin melakukan penetapan tersangka dengan adanya bukti-bukti yang kuat, karena pihak Polres Konawe dan Dinas PU Konawe sudah turun investigasi dan melakukan peninjauan dilapangan, bahwa memang betul telah terjadi dugaan korupsi yang dilakukan oleh kepala desa Lerehoma,” ungkapnya.
Irsan menyebut, Kades diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa secara merata. Dari 12 bulan penyaluran, hanya 5 bulan yang diterima oleh warga. Sisanya 7 bulan, tidak diketahui dikemanakan. “BLT Dana Desa tahun 2022 hanya tersalur selama 5 bulan dan masih tersisa 7 bulan. Pertanyaan besar kami adalah dikemanakan sisa anggaran tersebut,” bebernya.
Kanit II Satreskrim Polres Konawe, Ipda Surya Dwi A.G mengatakan, Polres Konawe telah melakukan pengecekan terhadap penyaluran BLT-DD dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa Lerehoma. Saat ini tengah dilakukan penghitungan teknis untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kita sudah turun juga bersama tim teknis untuk melaksanakan perhitungan teknisnya. Saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan dari tim teknis. Kalau sudah ada hasil perhitungan dari tim teknis, kemudian kita lengkapi dokumennya, baru diajukan audit,” tandasnya. (c)
reporter : Dhery Hermansyah
editor : Linri Merinda
Komentar