Kolaka, SATUSULTRA – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap 321 kasus kriminal. Hal tersebut diungkap Kapolres AKBP Resza Ramadianshah saat press release akhir tahun 2022, di aula Polres Kolaka, Jumat (30/12/22).
321 kasus kriminal tersebut ungkap Resza, lebih banyak dibanding kasus kriminal tahun 2021. Namun, jumlah kasus yang diselesaikan, lebih banyak pada tahun 2022.
Peningkatan juga terjadi pada angka kecelakaan lalulintas. Pada tahun 2021 terjadi 112 kasus kecelakaan, sedangkan untuk tahun 2022 sebanyak 135 kasus. Namun angka korban meninggal lakalantas pada tahun 2022 sebanyak 31 orang, menurun dibanding tahun 2021 sebanyak 40 orang.
“Pelanggaran lalu lintas tahun 2021 sebanyak 1.726 kasus untuk tahun 2022 menurun menjadi 1.484 kasus,” ungkap Kapolres.
Untuk kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani Polres Kolaka sepanjang 2022 sebanyak 34 kasus. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti seberat 256,38 gram dari 49 tersangka.
Polisi juga mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dan 125 liter minuman tradisional jenis ballo yang diproduksi masyarakat.
“Ratusan miras pabrikan dan minuman tradisional ini kami amankan saat menggelar Operasi Pekat,” terangnya.
Menyongsong tahun 2023, kata Resza, Polres Kolaka akan melaksanakan program Quick Wins Presisi Polri. Dalam program tersebut, pihaknya akan lebih meningkatkan patroli dialogis, meningkatkan peran Bhabinkamtibmas di masyarakat, dan melaksanakan program Jumat Curhat.
“Ketiga program ini ditujukan untuk menyerap keluhan dari masyarakat khususnya tentang Kamtibmas, masalah kesehatan, dan kenakalan remaja akan banyak kita serap. Dan ini muaranya akan diselesaikan ditingkat Bhabinkamtibmas untuk dimediasi, kemudian musyawarah. Langkah terakhir itu penegakan hukum, itupun masih dapat dilakukan restorative justice,” tutupnya.
Saat press release, Kapolres Kolaka didampingi Wakapolres Kolaka Kompol Adri Setiawan dan Kabag Ops Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna. (lin)
Komentar